Pekerja Backpacker Asing Menangkan Gugatan Pajak di Australia
Kamis, 4 November 2021 - 07:51 WIB
Sumber :
- abc
"Keputusan ini hanya relevan di mana pemegang WHV itu adalah warga Australia dalam soal pajak dan berasal dari negara Cile, Finlandia, Jepang, Norwegia, Turki, Inggris atau Israel."
"Kebanyakan backpacker adalah non-residen karena mereka di Australia untuk berlibur atau bekerja untuk membiayai liburan."
ATO mengatakan siapa yang merasa keputusan Pengadilan Tinggi memiliki dampak bagi mereka, maka diminta "melakukan pengecekan di situs ATO untuk panduan terbaru sebelum mengajukan permintaan perubahan pajak."
Artikel ini diproduksi dan dirangkum oleh Sastra Wijaya dari ABC News