Pekerja Backpacker Asing Menangkan Gugatan Pajak di Australia
- abc
Pajak ini diterapkan pertama kali tahun 2017 dan berlaku bagi pemegang visa 417 dan 462, yaitu visa utama WHV.
Catherine bekerja sebagai pelayan di Sydney antara bulan Januari 2017 sampai Mei 2017, kemudian ia meninggalkan Australia.
Penghasilannya ketika itu adalah AU$26.576 atau lebih dari Rp260 juta.
Catherine menggugat karena ia masih dikenakan pajak 15 persen sesuai perjanjian, padahal warga Australia lainnya tidak harus membayar pajak dengan penghasilan sebesar itu karena masih di bawah penghasilan bebas pajak.
Ia berpendapat besarnya pajak tersebut bertentangan dengan kesepakatan 'pajak ganda' yang dilakukan Australia dengan Inggris dan beberapa negara lainnya.
Perjanjian tersebut melarang adanya bentuk diskriminasi berdasarkan kewarganegaraan, yakni seorang warga asing tidak harus dikenai pajak yang "lebih membebani" dibandingkan warga lokal dalam posisi yang sama.
"Dalam kasus ini, penerapan atura pajak umum yang diberlakukan antara Australia dan Inggris seharusnya sama, namun tarif pajak mereka berbeda," kata keputusan hakim.