Pekerja Backpacker Asing Menangkan Gugatan Pajak di Australia
- abc
Seorang 'backpacker' perempuan yang juga bekerja di Sydney memenangkan gugatan terkait pajak.
Catherine Addy asal Inggris mengajukan gugatan karena merasa pajak yang dikenakan pada dirinya sebagai pekerja 'backpacker' bersifat diskriminasi.
'Backpacker' adalah sebutan bagi para pekerja yang berusia 18-30 tahun yang datang ke Australia menggunakan visa Working Holiday (WHV), visa yang memberikan kesempatan untuk berlibur sambil bekerja selama antara 1 sampai 3 tahun.
Rabu kemarin (31/11), Pengadilan Tinggi Australia telah mengabulkan gugatannya dan diperkirakan akan berdampak juga bagi ribuan pekerja 'backpacker' lainnya.
Dalam gugatannya Catherine mengatakan pajak yang dikenakan kepada dirinya berbeda dengan pajak bagi warga Australia lainnya.
Padahal dalam perjanjian yang sudah disepakati antara Inggris dan Australia, para 'backpacker' membayar pajak dengan tarif yang sudah ditetapkan, bukan berdasarkan seberapa besar penghasilannya seperti warga lainnya.
Banyak 'backpacker' mengatakan pengenaan pajak tersebut bertentangan dengan hukum internasional.