Di Iran Tren Praktik Kumpul Kebo, di Saudi Banyak Nikah Misyar

Ilustrasi pasangan
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Apabila di Iran ditemukan tren praktik kumpul kepo yang makin meningkat dan dikenal dengan istilah menikah putih maka lain lagi di Arab Saudi dan sekitarnya. Di Saudi dan banyak negara Arab, praktik menikah misyar yang kebanyakan terjadi.

Menag RI dan Menhaj Saudi Bertemu di Masjidil Haram, Bahas Haji dan Pemberdayaan Umat

Misyar adalah praktik pernikahan yang dilakukan antara pria dan perempuan namun si pria tidak memiliki kewajiban memenuhi sebagian besar hak perempuan menikah. Dalam nikah misyar, pasangan bahkan tak harus tinggal bersama, istri tak harus disediakan tempat tinggal dan tak perlu diberikan nafkah materi. 

Pernikahan misyar kebanyakan legal di negara Arab sebagai dilansir Gulfnews. Meski belakangan misyar mulai membawa dampak sosial karena para perempuan yang memiliki anak di dalam pernikahan misyar akhirnya menuntut sang suami memenuhi hak anak lewat pengadilan.

Iran: Wanita dan Anak Peremuan di Gaza Hadapi Kekerasan yang Belum Terjadi Sebelumnya

Sejumlah kesaksian para pelaku misyar menunjukkan bahwa pernikahan jenis ini dipilih oleh mereka yang tak mau direpotkan dengan menikah konvensional yang butuh biaya besar. Apalagi bak jalan tengah bagi pelaku poligami karena tak harus mendapatkan izin istrinya. Juga sebagai opsi bagi pria maupun perempuan yang ingin punya pasangan seksual sah namun tak mau direpotkan dengan kehidupan berumah tangga.

Praktik misyar ini juga bisa dilakukan temporal dan berakhir dengan kesepakatan kedua belah pihak. Misyar bak praktik hybrid antara menikah dan masih bisa menikmati hidup melajang, dilansir The Arab Weekly.

Iran Bersiap Serang Balik Israel, Kata Penasihat Senior Ali Khamenei

Namun demikian dari pengakuan para mak comblang dan pelaku misyar, kebanyakan mereka menutupi sedang menjalani hubungan nikah ini. Padahal sebenarnya dianggap legal.

"Misyar lebih menawarkan kenyamanan, kebebasan dan membantu mengatasi kesepian dengan cara yang halal," kata seorang pegawai pemerintahan Saudi yang melakukan kawin kontrak itu. Dia mengatakan sudah melakukan misyar dengan seorang janda Saudi berusia 30 tahun dalam 2 tahun terakhir.

Dia mengatakan memang sudah bercerai dari istrinya dan memiliki istri misyar di Riyadh. Saat perlu belaian seorang perempuan dia tinggal mendatangi istri misyarnya. Lelaki ini bahkan mengatakan bahwa temannya ada yang memiliki 11 istri misyar.

Sementara seorang pria apoteker berusia 40 tahunan juga mengaku mempraktikkan misyar.

"Misyar jelas lebih murah, tak ada mas kawin dan tak ada kewajiban," kata dia.

Dia mengatakan akhirnya mempraktikkan misyar setelah istri dan anaknya kembali ke Kairo pada saat awal pandemi tahun lalu karena kian tingginya biaya hidup bagi ekspatriat di Saudi. Tak lama setelah itu dia mencari calon istri misyar di kanal jodoh Khatba dengan biaya 5000 Riyal. Pun bisa dilihat lewat Instagram.

Kemudian ada pula seorang perempuan Suriah yang sudah bercerai dan tinggal di Riyadh akhirnya juga memilih melakukan misyar. Hal itu dia lakukan karena takut mantan suaminya yang merupakan warga Saudi akan merebut hak asuh anak-anak mereka jika tahu dia menikah kembali.

Ulama Saudi sendiri menyatakan legalitas praktik misyar ini diperbaharui kembali tahun 1996, Pada saat itu Grand Mufti di Kerajaan Saudi memberikan legalitas dengan mengeluarkan fatwa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya