Dua Remaja Sadis Australia Ditangkap karena Bunuhi 14 Kanguru

Sekawanan kanguru saat sedang makan (ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA / Renne

VIVA – Remaja kejam di Australia ditahan polisi usai ketahuan membunuh hingga 14 ekor kanguru di wilayah pesisir pantai Kota Sydney. Pembantaian kanguru yang dilakukan dua remaja tanggung itu terungkap usai salah seorang warga lokal menemukan seekor kanguru yang hampir mati usai dilukai parah.

Kapal Perang Canggih Australia HMAS Adelaide Berlabuh di Jakarta, Ini Misinya

Kepolisian New South Wales sebagaimana dilansir BBC mengatakan bahwa cara mereka membunuh kanguru dengan cara ditembaki dari atas mobil.

Dua remaja yang baru berusia 17 tahun ini sudah ditahan polisi pada Senin kemarin. Namun polisi belum merilis kasus ini dan motif dua orang remaja brutal membunuhi hewan asli Australia tersebut.

Presiden Prabowo dan PM Australia Lakukan Pertemuan, Ini yang Dibahas

Mereka akan dijerat pasal pembunuhan dan penyiksaan terhadap hewan. Sidang dijadwalkan akan berlangsung pada pekan depan. Di bawah hukum di New South Wales, yang melakukan kekejaman dan menyiksa hingga membunuh hewan akan terancam hukuman paling maksimal 5 tahun penjara. Selain itu akan dijatuhkan denda sebesar A$22,000.

Dari 14 ekor kanguru yang dibunuh dua remaja kejam ini yang mana dua ekor di antaranya masih bayi. Namun selain 14 ekor itu, untungnya ada seekor kanguru yang selamat dan kemudian ditemukan warga lokal sebelum penangkapan pelaku.

Momen Keakraban Presiden Prabowo dan PM Australia 'Sarapan Bareng' di Peru

Satuan penyelamat alam liar WIRES menyatakan mereka sudah menyelamatkan kanguru yang menjadi penyintas dan saat ini sedang dirawat. Para relawan di sana mengaku sangat terkejut terjadi pembunuhan kanguru di area pantai yang cukup sepi itu.

Kanguru termasuk hewan yang amat sering ditemui di daerah tersebut.

"Hal ini menjadi perhatian bagi para relawan dan warga lokal di sini," dituliskan WIRES.

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.

Setelah Mary Jane, Menko Yusril: Prancis dan Australia Ajukan Permohonan Pemindahan Narapidana

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Prancis dan Australia mengajukan permohonan pemindahan napi

img_title
VIVA.co.id
20 November 2024