Batik, Benda Seni Indonesia Dipamerkan di Museum Seni Latvia

Dubes RI untuk Kerajaan Swedia dan Republik Latvia, Kamapradipta Isnomo, saat mengunjungi Riga-Bourse.
Sumber :
  • Antara / Dokumentasi KBRI Stockholm

VIVA – Batik dan benda seni serta budaya Indonesia dipamerkan di Museum Seni Riga-Bourse, museum seni ternama di ibu kota Riga-Latvia. Batik berbagai corak, tenun Palembang dan NTB, topeng, wayang kulit, patung burung Garuda, patung dari Papua menghiasi salah satu ruangan Asia di museum bergengsi tersebut.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

Selain itu, lukisan Raden Saleh menghiasi salah satu sudut pada ruang pameran lukisan karya pelukis Eropa tersohor. Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Swedia dan Republik Latvia, Kamapradipta Isnomo, pun mengunjungi Riga-Bourse, Selasa 5 Oktober 2021, berdasarkan keterangan tertulis dari KBRI Stockholm dilansir dari Antara, Rabu 6 Oktober 2021.

Dalam pertemuan dengan Direktur Museum Riga-Bourse Daiga Upeniece, Duta Besar Kamapradupta menyampaikan komitmennya untuk semakin menambah koleksi benda seni dan budaya Indonesia di sana dari berbagai provinsi. Ia berkomitmen untuk melanjutkan kolaborasi membawa misi kebudayaan Indonesia ke Latvia dan mendorong pembahasan MoU kebudayaan kedua negara lebih lanjut.

Dapat Hibah 5 Juta Blangko dari Kemendagri, Pemprov Jakarta Jamin Cetak KTP Kini Hanya 15 Menit

Indonesia dan Latvia menjalin hubungan diplomatik sejak 1993. Salah satu dari tiga negeri Baltik ini merupakan salah satu negara anggota Uni Eropa di wilayah Eropa Timur. Latvia dengan penduduk 2 juta orang, merupakan mitra dagang dan sumber turis terbesar Indonesia dari wilayah Baltik.

Bali dan Yogyakarta sangat dikenal di Latvia dan merupakan destinasi impian untuk dikunjungi dan berlibur warga Latvia. (Ant/Antara)
 

Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Daerah Terdampak Tak Ditunda
Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024