Gembong Genosida Pembantaian 800.000 Orang di Rwanda Meninggal

Penjara Gitarama, Kigali, Rwanda.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Mantan kolonel tentara Rwanda yang dituduh mendalangi pembantaian 800.000 orang selama genosida pada 1994 meninggal di penjara di Mali, ujar pejabat Mali, Sabtu (25/9).

Farhat Abbas Sebut Alvin Lim Meninggal Karena Melihat Podcast Denny Sumargo Bahas Uang Donasi Agus Dialihkan Ke...

Theoneste Bagosora menjalani hukuman 35 tahun setelah dinyatakan bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan oleh Pengadilan Kriminal Internasional untuk Rwanda (ICTR).

Hukumannya dikurangi dari penjara seumur hidup.

Guru hingga Warga Sekitar Sekolah Tak Dapat Program Makan Bergizi Gratis

"Sudah dikonfirmasi. Dia berusia di atas 80 tahun, dia sakit parah karena masalah jantung. Dia dirawat di rumah sakit beberapa kali dan menjalani tiga operasi. Dia meninggal hari ini di sebuah klinik," kata sumber di penjara Mali yang tidak mau disebutkan namanya.

Sumber kedua di Pengadilan Banding Bamako mengonfirmasi kematian tersebut.

Ucapan Duka Cita Paula Verhoeven untuk Ayah Baim Wong yang Meninggal Dunia

Jaksa menuduh Bagosora, direktur kabinet di kementerian pertahanan, mengambil kendali urusan militer dan politik di negara Afrika tengah itu setelah Presiden Juvenal Habyarimana tewas ketika pesawatnya ditembak jatuh pada 1994.

Pengadilan yang berbasis di Tanzania menuduh Bagosora bertanggung jawab atas pasukan dan milisi Interahamwe Hutu yang membunuh sekitar 800.000 minoritas Tutsi dan Hutu moderat dalam 100 hari.

Jenderal Kanada Romeo Dallaire, kepala penjaga perdamaian PBB selama genosida, menggambarkan Bagosora sebagai "gembong" di balik pembunuhan.

Dallaire mengatakan mantan kolonel itu mengancam akan membunuhnya. (Ant/Antara)
 

Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Desember 2024

KPU: 21 Provinsi dan 275 Kabupaten/Kota Tetapkan Pemenang Pilkada 2024

16 pasangan cagub-cawagub, 238 cabup-cawabup dan 49 cawalkot-cawawalkot mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada (PHPKADA) di Mahkamah Konstitusi (MK).

img_title
VIVA.co.id
9 Januari 2025