Kontaminasi Vaksin Moderna di Jepang Diduga dari Jarum Suntik

Ilustrasi jarum suntik
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Menteri Kesehatan Jepang Norihisa Tamura pada Selasa mengatakan bahwa sangat mungkin benda asing yang ditemukan pada vaksin COVID-19 Moderna di prefektur Okinawa disebabkan ketika jarum terjebak ke dalam ampul.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

Sejumlah vaksin Moderna di Okinawa dihentikan penggunaannya untuk sementara pada Minggu setelah benda asing ditemukan di dalam ampul dan suntikan. Kementerian Kesehatan lantas mengatakan jarum suntik kemungkinan salah dimasukkan ke dalam ampul sehingga merobek sumbat karet.

"Apapun alasannya (untuk benda asing) kami telah mendengar bahwa tidak ada masalah keamanan atau masalah lainnya," kata Tamura kepada awak media, menambahkan bahwa tidak jarang vaksin lain mengalami hal serupa.

Dapat Hibah 5 Juta Blangko dari Kemendagri, Pemprov Jakarta Jamin Cetak KTP Kini Hanya 15 Menit

"Kami akan terus mengumpulkan informasi dan melaporkannya kembali," lanjutnya.

Jepang sedang menghadapi gelombang terbesar infeksi COVID-19 selama pandemi, yang didorong oleh varian Delta yang sangat menular.

Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Daerah Terdampak Tak Ditunda

Upaya percepatan vaksinasi terhambat oleh penundaan impor vaksin dan temuan kontaminan di sejumlah dosis Moderna yang memicu penangguhan tiga kelompok vaksin pekan lalu.

Menteri yang menangani kampanye vaksinasi Taro Kono pada Selasa mengaku ingin mempercepat pengiriman vaksin ke kota-kota yang terpaksa menghentikan pemesanan akibat kelangkaan.

Pemerintah sedang mempertimbangkan kapan dan bagaimana memberikan dosis penguat yang mungkin diperlukan untuk menjaga imunitas terhadap virus.

Namun, otoritas kini sedang berfokus untuk menyelesaikan dua dosis pertama bagi masyarakat, kata Kono kepada wartawan. (Ant/Antara)

Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024