China Hapus 25 Aplikasi Daring Demi Perlindungan Data Pribadi

Antrean pindai kartu kesehatan di China (ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA/M. Irfan Ilmie

VIVA – Otoritas China menghapus 25 aplikasi daring demi melindungi data pribadi warganya dan penghapusan tersebut merupakan hasil penyelidikan terhadap aplikasi daring, seperti peta dan video pendek yang memiliki beberapa fungsi sepanjang 2021, demikian laporan media resmi setempat, Senin.

Kisah Warga Lampung Ditolong Mayor Teddy saat Keluarganya Kejang-kejang Ketika Berada di Tol

Dari 351 aplikasi yang diamati Badan Siber China (CAC) atas dugaan pelanggaran privasi, terdapat 25 aplikasi yang dihapus karena menghimpun dan menggunakan informasi pribadi secara tidak sah.

Tindakan itu dilakukan setelah badan legislatif China pada Jumat (20/8) meloloskan Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi yang berlaku per 1 November 2020.

Berdampak Cuaca Ekstrem Akibat 3 Siklon Ini, BMKG Minta Diwaspadai

Undang-undang tersebut melengkapi Undang-Undang Keamanan Siber yang berlaku sejak 2017 dan Undang-Undang Keamanan Data yang berlaku mulai 1 September.

Dalam menindak pelaku pengumpulan data personal secara ilegal, otoritas China membutuhkan proses pelacakan yang relatif lama.

Oknum Imigrasi Soekarno Hatta Peras WN China, DPR: Usut, Ini Bukan Kejahatan Biasa

Pada awal 25 Juli, platform taksi daring Didi juga telah ditangguhkan atas dugaan menggunakan informasi pelanggannya secara ilegal.

Pada awal 2019, CAC telah mengeluarkan regulasi yang menjelaskan tentang penghimpunan data secara ilegal dan diizinkannya perusahaan teknologi mengumpulkan data pribadi hanya untuk kegiatan bisnis.

Kebijakan tersebut dipatuhi oleh perusahaan teknologi, termasuk produsen gawai terkemuka di dunia seperti Apple yang dalam iklannya di China mencantumkan jaminan keamanan data pelanggannya. (Ant/Antara)

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto.(B.S.Putra/VIVA)

Agus Andrianto Ungkap 'Bedol Desa' Imigrasi Soetta usai Pungli WN China Beda Kasus dengan Video Hoax

Beredar informasi perihal 'bedol desa' pejabat Imigrasi Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) buntut pungutan liar terhadap warna negara asing (WNA) asal China.

img_title
VIVA.co.id
2 Februari 2025