Belasan WNI Ditahan di Johor Bahru

Sebanyak 19 warga negara Indonesia (WNI), yang terdiri dari satu calo dan 18 pekerja migran ilegal dan 1 calo bekas pegawai setempat, ditahan oleh aparat Imigrasi Malaysia di Johor Bahru, Jumat, 20 Agustus 2021.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Sebanyak 19 orang warga negara Indonesia (WNI), yang terdiri dari 1 calo dan 18 pekerja migran ilegal, serta 1 calo bekas pegawai setempat, ditahan oleh aparat Imigrasi Malaysia di Johor Bahru.

Menindaklanjuti penangkapan 19 orang WNI pada "OPS Selundup" 20 Agustus 2021, KJRI Johor Bahru telah berkoordinasi dengan JIM di Negeri Johor dan diperoleh informasi bahwa para WNI dalam keadaan baik serta masih dalam proses karantina sambil menunggu hasil tes PCR.

"KJRI Johor Bahru akan memberikan pendampingan kekonsuleran serta memastikan proses hukum bagi WNI tertangkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Malaysia. Sekiranya diperlukan bantuan hukum, KJRI Johor Bahru akan memberikan pendampingan 'retainer lawyer' bagi 18 korban WNI yang dikenakan Undang-Undang Imigrasi," kata Konsul Jenderal KJRI Johor Bahru, Sunarko.

Direktur Jenderal JIM Indera Khairul Dzaimee, dalam pernyataan pers di Putrajaya, Minggu, 22 Agustus 2021, mengatakan "Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) telah berhasil menumpaskan satu sindikat penyeludupan migran dalam operasi khusus 'Ops Selundup' yang dilaksanakan di kawasan Tanjung Sedili, Kota Tinggi, Johor."

Dia mengatakan operasi itu dijalankan pada 20 Agustus oleh pasukan pegawai imigresen dari Bagian Intelijen dan Operasi Khusus dengan bantuan daripada Angkatan Tentara Malaysia (ATM).

"Dalam operasi ini, dua orang dalang telah berhasil ditahan yang melibatkan seorang bekas PNS berumur 33 tahun dan seorang lelaki warga negara Indonesia berusia 35 tahun," katanya.

Ketika operasi dijalankan, ujar dia, para migran yang dimaksud sedang diangkut dengan menggunakan tiga kendaraan, yang masing-masing dipandu oleh kedua calo itu. Seorang pemandu berhasil melarikan diri.

"Pasukan Operasi telah mendapat informasi bahwa sekelompok migran yang diselundupkan direncanakan mendarat di Pantai Tanjung Lompat, Johor antara jam 03.00 hingga 5.00 pagi. Pasukan Operasi telah digerakkan dan berhasil menghadang kendaraan-kendaraan yang membawa migran-migran tersebut," katanya.

Operasi Gempur Rokok Ilegal Berlanjut di Tanjungpinang, Luwu, dan Mejene

Selain calo dan migran, ketiga kendaraan yang digunakan telah disita dengan nilai anggaran berjumlah RM130,000 (sekitar Rp443 juta).

Sindikat itu diyakini telah bergerak aktif sejak Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) diterapkan pada 2020.

Menteri Kehutanan Gandeng BPKP untuk Tindak Tegas Bisnis Ilegal di Kawasan Hutan

Modus operandi sindikat itu adalah menjalin kerja sama dengan calo atau yang menyeludupkan migran dari Indonesia dan mendarat di pantai sekitar Negeri Johor.

"Tekong darat akan menyediakan pengangkutan untuk mengangkut migran-migran berkenaan sebelum diberikan kepada majikan. Biaya yang dikenakan oleh sindikat kepada migran untuk diselundupkan masuk ke Malaysia adalah antara RM800.00 (Rp2,7 juta) hingga RM1,500.00 (Rp5,1 juta) per orang," katanya.

Bangun Pemahaman Mahasiswa, Bea Cukai Gelar Sosialisasi di Lamongan, Semarang, dan Makassar

Sebanyak 18 orang migran yang ditangkap itu akan diproses di bawah Pasal 6(1)(c) Undang-Undang Imigrasi 1959/63 karena memasuki Malaysia tanpa suatu izin yang sah.

"Manakala kedua tekong tersebut akan diproses di bawah Pasal 26A Undang-Undang Antiperdagangan Orang dan Antipenyeludupan Migran 2007 bagi kesalahan menyelundupkan migran. Mereka bisa dihukum penjara tidak melebihi 15 tahun, dan boleh juga dikenakan denda, atau kedua-duanya. Semua sedang ditahan di Depo Imigrasi," katanya. (ant)

Bea Cukai musnahkan BKC ilegal

Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Barang bukti yang dimusnahkan, yaitu 10.405.200 batang rokok dan 2.895,56 liter miras atau MMEA ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp13.067.650.000,00.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024