Kaum Aborigin Dimintai Saran Pembangunan di Lahan Adat tapi Tiada Hak
- abc
Tetapi RUU ini tidak memberikan hak veto kepada masyarakat adat untuk proyek-proyek pembangunan yang merusak warisan adat, seperti yang dituntut oleh kelompok-kelompok Aborigin.
RUU menyebutkan rencanan pembentukan badan pengawas dalam proses pembuatan kesepakatan yang mayoritasnya terdiri dari warga Aborigin sendiri.
RUU dirancang untuk mengatasi sistem yang ada selama ini, di mana persetujuan pembangunan hanya ada di tangan Menteri Urusan Aborigin, dan dalam prosesnya tidak melibatkan kelompok Aborigin. Juga tidak ada hak untuk mengajukan banding.
Kelompok Aborigin mengatakan mereka belum dikonsultasikan secara memadai mengenai RUU, dan menyatakan prihatin karena pemerintah tetap menjadi otoritas pengambilan keputusan tertinggi bila terjadi sengketa.
RUU menyatakan bahwa, dalam kasus terjadi ketidaksepakatan, "Pemerintah akan mempertimbangkan proses alternatif atas proposal tersebut", tanpa memberikan perincian lebih lanjut.
Dalam sepuluh tahun terakhir, catatan parlemen negara bagian menyebutkan Pemerintah menyetujui hampir seluruh permohonan yang masuk, yaitu 460 permohonan dari perusahaan tambang, untuk menambang atau menghancurkan situs-situs yang memiliki potensi budaya penting.
Hanya satu permohonan yang tidak disetujui.