Ade Armando Ungkap Dugaan Pemerasan terhadap Warga dari Luar Negeri

Pakar komunikasi sekaligus dosen UI Ade Armando
Sumber :
  • VIVAnews/Foe Peace Simbolon

VIVA – Peneliti di Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Ade Armando membuat tudingan adanya dugaan pemerasan terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang baru tiba usai melakukan perjalanan dari luar negeri.

Persoalan Bangunan Tugu Hotel Tua Jakarta Disorot, Ini Alasannya

Bahkan Ade menyebut aksi pemerasan terhadap WNI ini diduga atas keterlibatan pihak di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Satgas COVID-19, hotel-hotel dan Kementerian Luar Negeri.

“Mereka yang baru saja tiba dari luar negeri ditipu dan diperas. Celakanya, kejahatan ini mungkin sekali melibatkan BNPB, Satgas COVID-19, hotel-hotel mewah dan Kemenlu,” kata Ade dikutip dari Twitter pada Kamis, 15 Juli 2021.

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

Kemudian Ade juga membuat video yang diunggah akun YouTube. Dalam videonya, Ade meminta pemerintah untuk segera mengakhiri kejahatan yang dilakukan lembaga-lembaga yang menggunakan otoritas pemerintah untuk menipu, mengancam dan memeras warga negara Indonesia serta warga negara asing yang baru saja datang dari luar negeri.

“Lembaga-lembaga ini bersama hotel-hotel berbintang lima dan empat, kompak memanfaatkan kebijakan resmi pemerintah untuk merampok mereka yang dianggap punya banyak cuan,” ujarnya.

Soal Nasib Berkas Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke SYL, Kejaksaan Bilang Begini

Padahal Ade mengaku sudah menceritakan hal ini sejak pekan lalu bahwa adanya pemerasan terhadap mereka yang baru datang dari luar negeri. Kini, ia mengulang lagi karena bukti-buktinya sudah semakin menguat dan tidak ada tanda-tanda pemerintah akan menghentikannya.

“Pekan lalu, saya mengutip kisah yang beredar di WhatsApp Group tentang orang-orang yang dipaksa untuk dikarantina dan diisolasi di hotel mahal dengan alasan terbukti terkena COVID-19. Yang jadi masalah mereka tidak punya pilihan. Hotelnya sudah ditetapkan dan mereka tidak bisa meminta untuk melakukan tes ulang PCR secara mandiri,” kata dia.

Menurutnya, kewajiban karantina dan isolasi mandiri ini memang dikeluarkan pemerintah sejak Juni lalu. Setiap orang yang baru datang dari luar negeri harus dikarantina selama lima hari, dites PCR, dan kalau ternyata hasilnya positif, dia harus diisolasi mandiri di hotel-hotel yang sudah ditetapkan pemerintah.

“Memang ada kekecualian, khusus pelajar, mahasiswa, buruh, PNS bisa menjalani karantina dan isolasi di Wisma Atlet secara gratis. Tapi yang lain harus menjalaninya di hotel yang sudah ditentukan pemerintah. Ini berlaku baik bagi warga negara asing atau WNI. Masalahnya, kebijakan ini dijadikan lahan pemerasan. Tentu, ini sebuah kejahatan yang memalukan,” kata dia.

Mapolda Sultra. (Foto: Biddokes Polri/ Humas Polda Sultra)

Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito Disidang Etik Buntut Dugaan Pemerasan Uang Guru Supriyani

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Iis Kristian mengatakan, kedua personel itu disidang etik oleh Propam Polda Sultra lantaran terindikasi telah melakukan permintaan uang.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024