China Buka Suara soal Gelombang TKA Masuk RI saat Pandemi
- Antara
VIVA – Pemerintah Tiongkok buka suara soal gelombang tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang tiba di Indonesia di tengah pemberlakuan PPKM karena lonjakan kasus COVID-19.Â
Menurut Minister Counsellor pada Kedutaan Besar China untuk Indonesia, Shi Ziming, saat ini pemerintah Indonesia belum menerapkan larangan masuk WNA ke wilayahnya.
"Sebagaimana diketahui, saat ini pemerintah Indonesia masih memperbolehkan WNA masuk ke Indonesia, dan belum juga menangguhkan penerbangan internasional serta penerbitan visa gara-gara lonjakan kasus COVID-19," kata Shi Ziming dalam konferensi pers virtual, Kamis, 15 Juli 2021,
Sementara di Tiongkok, lanjut Ziming, situasi pandemi telah terkendali secara efektif, dan pemerintah Tiongkok mewajibkan Warga Negara Tiongkok untuk mengambil tindakan pencegahan dan perlindungan yang ketat sesuai dengan persyaratan pemerintah Tiongkok maupun pemerintah Indonesia.
"Seperti diketahui, semua karyawan Warga Negara Tiongkok yang diperbolehkan masuk ke Indonesia telah memiliki visa yang berlaku, sertifikat hasil negatif tes PCR dan kartu vaksin dosis lengkap, serta sudah menjalani isolasi yang diwajibkan. Ini sepenuhnya sesuai dengan aturan terbaru pemerintah Indonesia terkait perjalanan WNA ke Indonesia," ujarnya.
Disamping itu, Tiongkok telah menjadi mitra dagang terbesar Indonesia selama delapan tahun dan sumber FDI terbesar kedua bagi Indonesia selama dua tahun. Kerjasama ekonomi dan perdagangan yang erat sewajarnya akan membawa pertukaran personel yang aktif.Â
"Sebagian besar karyawan perusahaan Tiongkok yang ditugaskan ke Indonesia merupakan tenaga teknis profesional, tugas utamanya adalah untuk menyelesaikan masalah teknis profesional dalam pembangunan proyek, di mana proyek yang dikerjakan ini berdampak positif terhadap perkembangan ekonomi Indonesia," paparnya.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi menyatakan, 20 tenaga kerja asing (TKA) asal China masuk ke Indonesia sebelum masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021.
Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu 4 Juli 2021 menyebutkan, hasil pantauan di lapangan diketahui bahwa TKA tersebut mendarat di Bandara Internasional Makassar Kabupaten Maros dengan pesawat Citilink QG-426 pada Sabtu (3/7) pukul 20.25 WITA dari Jakarta.
"Seluruh TKA masuk ke Indonesia dan telah melalui pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 25 Juni 2021 yaitu sebelum Masa PPKM Darurat di Jawa dan Bali 3 - 20 Juli 2021," ujarnya.
Ditjen Imigrasi memberikan klarifikasi terkait maraknya pemberitaan tentang masuknya 20 TKA ke wilayah Indonesia pada masa PPKM Darurat Jawa-Bali.