Siksa dan Bunuh PRT, Perempuan Singapura Dihukum 30 Tahun Penjara
- bbc
Seorang perempuan Singapura yang dinyatakan bersalah karena membiarkan seorang pembantu rumah tangganya kelaparan, dan juga menyiksa serta membunuhnya, dijebloskan selama 30 tahun dalam penjara.
Pembantu asal Myanmar Piang Ngaih Don meninggal akibat luka-lukanya pada 2016 dengan berat hanya 24 kilogram.
Jaksa menyebut tindakan majikannya Gaiyathiri Murugayan, istri seorang polisi sebagai "jahat dan sangat tidak manusiawi."
Kasus ini merupakan satu dari serangkaian penyiksaan pembantu rumah tangga di negara itu dalam beberapa tahun terakhir.
Murugayan, 40, sebelumnya mengaku bersalah atas sejumlah dakwaan termasuk pembunuhan Piang.
Hakim mengatakan jaksa penuntut menggambarkan foto "mengejutkan" yang menunjukkan bagaimana perempuan berusia 24 tahun itu disiksa, dipermalukan, dibiarkan kelaparan dan akhirnya dibunuh.
Hakim mengatakan kasus itu adalah salah satu "kasus pembunuhan terparah" di negara itu dan bahwa kata-kata tak bisa menggambarkan skala penyiksaan yang dialami perempuan muda itu sebelum akhirnya meninggal.
Selama sidang terungkap, Murugayan menyiksa perempuan muda itu sejak Oktober 2015, tak lama setelah Piang tiba di Singapura untuk kerja pertamanya di luar negeri.
Rekaman CCTV dari kamera yang dipasang di rumah menunjukkan penyiksaan yang dialami Pian selama satu bulan terakhir, dengan siksaan dilakukan beberapa kali dalam sehari.
Murugayan juga dilaporkan menyiksa Piang dengan setrika panas dan dituduh melemparnya "seperti boneka kain".
Dalam sidang juga terungkap, Piang hanya diberi satu potong roti yang direndam air, makanan dingin dari kulkas atau sedikit nasi. Ia turun 15 kilogram, atau sekitar 38?ri berat aslinya dalam 14 bulan.
Perempuan asal Myanmar itu meninggal pada Juli 2016 setelah berulang kali dipukul selama berjam-jam oleh Murugayan dan ibunya.
Laporan otopsi menunjukkan Piang meninggal karena kekurangan oksigen setelah berulang kali dicekik.
Kuasa hukum Murugayan meminta keringanan hukuman penjara menjadi delapan atau sembilan tahun dengan mengatakan klien mereka mengalami depresi dan gangguan kepribadian.
Suami Murugayan yang dipecat dari pekerjaannya sebagai perwira polisi serta ibunya juga menghadapi beberapa dakwaan terkait kasus ini.
Di Singapura, terdapat sekitar 250.000 pembantu rumah tangga, berasal dari sejumlah negara termasuk Indonesia, Myanmar atau Filipina.
Kasus penyiksaan biasa terjadi. Pada 2017, pasangan suami istri dipenjara karena membiarkan pembantu rumah tangga mereka asal Filipina, kelaparan.
Pada 2019, pasangan suami istri lain dipenjara karena menyiksa pembantu asal Myanmar.