Siksa dan Bunuh PRT, Perempuan Singapura Dihukum 30 Tahun Penjara
Rabu, 23 Juni 2021 - 07:05 WIB
Sumber :
- bbc
Suami Murugayan yang dipecat dari pekerjaannya sebagai perwira polisi serta ibunya juga menghadapi beberapa dakwaan terkait kasus ini.
Di Singapura, terdapat sekitar 250.000 pembantu rumah tangga, berasal dari sejumlah negara termasuk Indonesia, Myanmar atau Filipina.
Kasus penyiksaan biasa terjadi. Pada 2017, pasangan suami istri dipenjara karena membiarkan pembantu rumah tangga mereka asal Filipina, kelaparan.
Pada 2019, pasangan suami istri lain dipenjara karena menyiksa pembantu asal Myanmar.