Siksa dan Bunuh PRT, Perempuan Singapura Dihukum 30 Tahun Penjara
- bbc
Selama sidang terungkap, Murugayan menyiksa perempuan muda itu sejak Oktober 2015, tak lama setelah Piang tiba di Singapura untuk kerja pertamanya di luar negeri.
Rekaman CCTV dari kamera yang dipasang di rumah menunjukkan penyiksaan yang dialami Pian selama satu bulan terakhir, dengan siksaan dilakukan beberapa kali dalam sehari.
Murugayan juga dilaporkan menyiksa Piang dengan setrika panas dan dituduh melemparnya "seperti boneka kain".
Dalam sidang juga terungkap, Piang hanya diberi satu potong roti yang direndam air, makanan dingin dari kulkas atau sedikit nasi. Ia turun 15 kilogram, atau sekitar 38?ri berat aslinya dalam 14 bulan.
Perempuan asal Myanmar itu meninggal pada Juli 2016 setelah berulang kali dipukul selama berjam-jam oleh Murugayan dan ibunya.
Laporan otopsi menunjukkan Piang meninggal karena kekurangan oksigen setelah berulang kali dicekik.
Kuasa hukum Murugayan meminta keringanan hukuman penjara menjadi delapan atau sembilan tahun dengan mengatakan klien mereka mengalami depresi dan gangguan kepribadian.