Siksa dan Bunuh PRT, Perempuan Singapura Dihukum 30 Tahun Penjara
- bbc
Seorang perempuan Singapura yang dinyatakan bersalah karena membiarkan seorang pembantu rumah tangganya kelaparan, dan juga menyiksa serta membunuhnya, dijebloskan selama 30 tahun dalam penjara.
Pembantu asal Myanmar Piang Ngaih Don meninggal akibat luka-lukanya pada 2016 dengan berat hanya 24 kilogram.
Jaksa menyebut tindakan majikannya Gaiyathiri Murugayan, istri seorang polisi sebagai "jahat dan sangat tidak manusiawi."
Kasus ini merupakan satu dari serangkaian penyiksaan pembantu rumah tangga di negara itu dalam beberapa tahun terakhir.
Murugayan, 40, sebelumnya mengaku bersalah atas sejumlah dakwaan termasuk pembunuhan Piang.
Hakim mengatakan jaksa penuntut menggambarkan foto "mengejutkan" yang menunjukkan bagaimana perempuan berusia 24 tahun itu disiksa, dipermalukan, dibiarkan kelaparan dan akhirnya dibunuh.
Hakim mengatakan kasus itu adalah salah satu "kasus pembunuhan terparah" di negara itu dan bahwa kata-kata tak bisa menggambarkan skala penyiksaan yang dialami perempuan muda itu sebelum akhirnya meninggal.