Seorang Pemuda Malaysia Didakwa karena Punya 58 Pakaian Dalam Wanita

Ilustrasi pakaian dalam atau lingerie.
Sumber :
  • Ist/picdaily

VIVA – Seorang pria Malaysia berusia 23 tahun didakwa di Pengadilan Magistrate, karena memiliki 58 potong pakaian dalam wanita. Pria yang diidentifikasi sebagai Ong Kok Thye mengaku tidak bersalah ketika dakwaan dibacakan oleh seorang penerjemah dalam bahasa mandarin, pada Jumat 18 Juni 2021.

Jaksa ICC yang Menyelediki Perang Israel di Gaza Terjerat Kasus Pelecehan Seksual

Menurut Harian Metro, pria yang berprofesi sebagai pelayan restoran itu kedapatan memiliki 58 potong pakaian wanita, termasuk pakaian dalam, celana pendek, dan bra.

Dilansir dari World of Buzz, Selasa 22 Juni 2021, dalam lembar dakwaan jaksa tertulis bahwa pria asal Kuala Sepetang, Selangor itu tidak bisa memberikan penjelasan yang memuaskan tentang bagaimana barang-barang itu diperoleh.

Tiga Guru Besar Hukum Bilang Putusan Pengadilan Terhadap Mardani Maming Ada Kekeliruan Hakim

Pria tersebut ditangkap pada tanggal 15 Juni 2021, sekitar pukul 12.15 di Condo Ridzuan, Jalan PJS10 / 24, Dataran Mentari, Petaling Jaya, dengan tuduhan melakukan pelanggaran berdasarkan Pasal 29 (1) Undang-Undang Pelanggaran Ringan 1955.

Kasus ini ditangani oleh Wakil Jaksa Zafirah Syed Mustapa, sementara terdakwa tidak diwakili oleh pengacara atau penjamin.

Komnas Perempuan Desak PDIP Pecat Kadernya Imam Wahyudi Tersangka KDRT

Zafirah menawarkan jaminan RM1.000 atau Rp3,48 juta kepada terdakwa dan Hakim mengizinkannya. Pengadilan akan menyidangkan kembali kasus ini adalah 9 September 2021.

Pengacara Tom Lembong Ari Yusuf Amir

Kuasa Hukum Minta Tom Lembong Dihadirkan Dalam Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta kepada hakim tunggal praperadilan menghadirkan Tom Lembong

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024