Arab Saudi Hapus Karantina Wajib Bagi Wisatawan Asing Penerima Vaksin

Ilustrasi paspor vaksin COVID-19
Sumber :
  • News.sky.com

VIVA – Arab Saudi pada Minggu 16 Mei 2021 mengumumkan bahwa pengunjung asing yang tiba melalui jalur udara dari sebagian besar negara tidak perlu lagi melakukan karantina jika mereka telah divaksin COVID-19.

Pintu Air Pasar Ikan Penjaringan Jakarta Utara Statusnya Siaga 2

Namun, pengunjung dari 20 negara, seperti Amerika Serikat, India, Inggris, Jerman, Prancis dan Uni Emirat Arab, masih dilarang memasuki kerajaan tersebut guna mencegah penyebaran COVID-19.

Otoritas penerbangan sipil (GACA) mengatakan bahwa mulai 20 Mei pendatang non-Arab Saudi yang tiba di kerajaan dari negara yang memenuhi syarat melalui jalur udara penerima vaksin lengkap, atau yang sudah terinfeksi COVID-19 dan sembuh, tidak perlu lagi menghabiskan tujuh hari di hotel rujukan pemerintah selama menunjukkan sertifikat vaksinasi resmi saat kedatangan.

Gunung Semeru Empat Kali Erupsi pada Sabtu Dini Hari Tadi

Saat ini, seluruh pendatang yang tiba di kerajaan wajib menjalani karantina selama 7-14 hari tergantung dari negara mana mereka berasal, dan menyerahkan tes negatif PCR.

Berdasarkan aturan baru tersebut, siapa pun yang berusia di atas delapan tahun yang tidak divaksin harus menjalani karantina setibanya di Arab Saudi selama tujuh hari dengan biaya sendiri mulai 20 Mei. Mereka juga harus menyerahkan tes PCR negatif pada hari ke enam kedatangan mereka, kata GACA.

Tujuan Mulia Dokter Marlina Putri, Eks Relawan Nakes Covid-19 Ingin Jadi Polisi

Selain itu, mereka juga musti memberikan polis asuransi kesehatan yang valid guna menutupi risiko potensial COVID-19. Menunjukkan hasil tes negatif PCR yang diambil paling lama 72 jam sebelum penerbangan juga diwajibkan.

Secara terpisah, Kementerian Dalam Negeri mengumumkan bahwa warga negara Arab Saudi masih dilarang bepergian ke 13 negara melalui penerbangan langsung maupun tidak langsung tanpa izin terlebih dahulu dari otoritas terkait risiko COVID-19.

Ke 13 negara yang dimaksud yakni Libya, Suriah, Lebanon, Yaman, Iran, Turki, Armenia, Somalia, Republik Demokratik Kongo, Afghanistan, Belarus dan India.

Pada Februari kerjaan Saudi melarang masuk warga asing dari 20 negara, dengan diplomat, warga negara Arab Saudi, praktisi medis dan keluarga mereka dikecualikan dari kebijakan tersebut. (Antara/Ant)

Foto udara banjir di Desa Karangligar, Karawang

Dua Desa di Karawang Jawa Barat Masih Terendam, Ada Ratusan Rumah Warga

Sebanyak 13 desa sudah surut pada Jumat dan menyisakan dua desa lagi yang masih tergenang.  

img_title
VIVA.co.id
8 Maret 2025