Prancis Tetapkan Batas Usia Hubungan Seks Konsensual 15 Tahun

Ilustrasi parlemen Prancis
Sumber :
  • Vincent Isore/via ZUMA Press

VIVA – Parlemen Prancis telah mengadopsi undang-undang yang menyatakan berhubungan seks dengan anak di bawah usia 15 tahun sebagai pemerkosaan, dan dapat dihukum hingga 20 tahun penjara.

Terpopuler: Ramalan Zodiak hingga Kumis Domba Bisa Rangsang Gairah Bercinta

Pada undang-undang sebelumnya, jaksa di Prancis diharuskan membuktikan bahwa hubungan seks dengan anak di bawah 15 tahun adalah non-konsensual, bila ingin menjerat dakwaan pemerkosaan. 

"Ini adalah hukum bersejarah bagi anak-anak kita dan masyarakat kita," kata Menteri Kehakiman Prancis, Éric Dupond-Moretti, kepada Majelis Nasional pada hari Kamis.

Tiduri Lebih dari 20 Wanita, Ternyata Bagian Sensitif Cewek Ini yang Bikin Jefri Nichol 'Turn On'

"Tidak ada orang dewasa yang dapat mengklaim (hubungan seks) konsensual terhadap anak di bawah umur 15 tahun," katanya seperti dilansir dari The Guardian, Jumat 16 April 2021.

RUU mendapat dukungan parlemen dengan suara bulat. Namun, ada kekhawatiran dari beberapa anggota parlemen bahwa hubungan seks konsensual anak di bawah umur 15 tahun secara otomatis merupakan pemerkosaan, dan dapat mengkriminalisasi hubungan seksual konsensual antara anak di bawah umur dan seseorang yang hanya beberapa tahun lebih tua.

Perempuan Ini Tidur dengan 101 Pria dalam Sehari, Target Berikutnya 1000 Lelaki 24 Jam

Merespons itu, klausa “Romeo and Juliet” memungkinkan adanya hubungan seksual konsensual antara anak di bawah umur dengan individu berusia hingga lima tahun lebih tua. Namun, klausul tidak akan berlaku dalam kasus pelecehan seksual.

Undang-undang tersebut juga menganggap hubungan inses dengan anak di bawah umur 18 tahun sebagai pemerkosaan.

Pada tahun 2017, Gerakan #MeToo telah melanda seluruh dunia, termasuk Prancis, setelah banyak wanita menuduh produser film AS, Harvey Weinstein, melakukan pelecehan seksual, serta kisah penulis Gabriel Matzneff yang telah menulis secara terbuka tentang prilaku pedofilianya.

Prancis telah memperketat undang-undang kejahatan seksnya pada tahun 2018 yang melarang pelecehan seksual di jalanan, membuat para catcaller dan pelaku pelecehan menghadapi potensi denda di tempat.

Baca juga: AS Usir 10 Diplomatnya, Rusia Ingatkan Akan Ada Konsekuensi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya