Polwan AS yang Tembak Daunte Wright Didakwa Melakukan Pembunuhan
- Star Tribune
VIVA – Kimberly Potter, polisi Amerika Serikat yang menembak warga kulit hitam Daunte Wright, telah didakwa melakukan pembunuhan. Polwan berusia 48 tahun itu dijadwalkan hadir di pengadilan, Kamis 15 April 2021.
Potter menghadapi tuntutan pembunuhan tingkat dua dengan ancaman hukum maksimal 10 tahun penjara dan denda US$20 ribu. Insiden penembakan warga kulit hitam oleh polisi itu telah memicu kerusuhan selama 3 hari di Minnesota.
Dilansir dari Mirror, Potter ditangkap dan didakwa dengan pembunuhan tingkat dua, Rabu. Dia kemudian dibebaskan beberapa jam kemudian dengan uang jaminan US$100 ribu.
Kantor Pengacara Washington County, yang menangani kasus tersebut, mengatakan Potter bertindak sebagai petugas yang melatih rekannya pada saat penembakan.
"Pekerjaan tertentu membawa tanggung jawab yang sangat besar, dan tidak lebih dari seorang perwira polisi bersumpah," Kepala unit kejahatan besar jaksa wilayah, Imran Ali, mengatakan dalam sebuah pernyataan.
Daunte Wright meninggal karena luka tembak di dada, petugas penyidik setelah otopsi menyimpulkan kasus itu adalah pembunuhan. Pengacara Hak Sipil, Benjamin Crump, mewakili keluarga Daunte Wright menyebut kematian wright bukan kecelakaan.
"Ini bukan kecelakaan. Ini adalah penggunaan kekerasan yang disengaja, dan melanggar hukum," katanya.
Dia mengatakan warga kulit hitam terus-menerus mengalami penindasan hukum yang mengakibatkan kematian. Insiden Daunte Wright terjadi tidak lama setelah insiden pembunuhan warga kulit hitam George Floyd pada Mei lalu.
Kekerasan polisi terhadap warga kulit hitam telah menyebabkan aksi protes di seluruh AS