WNI Arbi Kecelakaan Saat Latihan Helicopter Underwater di Qatar

Khairul Arbi pria asal Medan kecelakaan kerja di Qatar sudah dipulangkan
Sumber :
  • KBRI Doha

VIVA – KBRI Doha memfasilitasi pemulangan Muhammad Khairul Arbi, pekerja migran Indonesia (PMI) yang telah dirawat selama 16 bulan di Qatar akibat kecelakaan kerja.

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Arbi yang bekerja di perusahaan Qatar Gas tersebut mengalami kecelakaan saat pelatihan Helicopter Underwater Escape Training (HUET). Akibatnya, pria asal Medan, Sumatera Utara itu terkena stroke dan harus dirawat intensif selama 16 bulan di Qatar.

Mengingat Arbi adalah pekerja legal dan prosedural, perusahaan tempatnya bekerja bersedia menanggung seluruh pengobatan Arbi selama kurun waktu yang panjang tersebut, demikian keterangan KBRI Doha, Jumat.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

Namun, mendapat perawatan di tempat yang jauh dan dalam durasi waktu lama, tetap bukan merupakan hal yang mudah bagi keluarga. Oleh karena itu, atas pertimbangan kemanusiaan, keluarga memutuskan untuk memindahkan perawatan Arbi ke Indonesia.

KBRI Doha yang mendapat permohonan pihak keluarga, bergerak cepat dengan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak di Qatar. Akhirnya, pada 25 Maret 2021, KBRI berhasil memfasilitasi kepulangan Arbi dengan biaya sepenuhnya dari pihak perusahaan.

Dapat Hibah 5 Juta Blangko dari Kemendagri, Pemprov Jakarta Jamin Cetak KTP Kini Hanya 15 Menit

Dalam proses pemulangan tersebut, pihak rumah sakit di Qatar menyertakan tiga staf medis untuk mendampingi Arbi hingga ke Indonesia.

“Dalam hal ini, koordinasi tidak hanya dijalin dengan pihak-pihak di Qatar tetapi juga di Indonesia seperti Kemnaker, Ditjen Imigrasi, BP2MI, Polri, maskapai dan rumah sakit,” ujar Atase Tenaga Kerja KBRI Doha Muchammad Yusuf.

Pemulangan tersebut dilakukan setelah KBRI memastikan bahwa hak-hak keuangan Arbi dipenuhi oleh perusahaan. Kemudahan proses pemulangan juga tidak terlepas dari status Arbi yang merupakan pekerja legal dan prosedural.

“Belajar dari hal ini kami tidak henti-hentinya mengimbau agar pekerja migran Indonesia di luar negeri, khususnya di Qatar, selalu mematuhi ketentuan dan prosedur yang berlaku,” kata Duta Besar RI untuk Qatar Ridwan Hassan. (Antara/Ant)

Menghitung uang kertas rupiah pecahan 100 ribu (Foto ilustrasi)

UMP Jakarta 2025 Bakal Diumumkan Setelah Pilkada

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi Jakarta mengatakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 batal diumumkan.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024