Buron Interpol Rusia Andrew Kovalenko Dideportasi dari RI
- VIVA/sherly
VIVA – Kantor Imigrasi Klas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang melakukan deportasi terhadap warga negara Rusia atas nama Andrew Ayer alias Andrew Kovalenko.
Deportasi pada Selasa, 23 Maret 2021 malam tersebut dilakukan setelah Andrew Ayer alias Andrew Kovalenko menjadi buronan Interpol di negara asalnya Rusia atas kasus nakotika. Diketahui di sana sudah jatuh vonis hukuman 1,5 tahun penjara.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Sam Fernando mengatakan, sebelum dideportasi, Andrew telah lebih dahulu diamankan oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai.
"Saat diamankan oleh pihak imigrasi Bandara Ngurah Rai yang bersangkutan pun sempat dijenguk kekasihnya namun ternyata malah kabur," kata Sam pada Rabu, 24 Maret 2021.
Namun kemudian pihak imigrasi Ngurah Rai berhasil mengamankan yang bersangkutan dan langsung menjalani proses deportasi dari Bali, menuju Bandara Soekarno-Hatta, yang selanjutnya diterbangkan ke Moskow, Rusia.
"Andrew dikawal dari Bali menuju Jakarta dan terbang menggunakan pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA413 dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa, pukul 14.00 WIB. Lalu Andrew dijemput oleh petugas Interpol dari Rusia yang akan mengawal selama proses pemulangan dari Jakarta hingga ke negara asalnya," ujarnya.
Buronan Rusia itu pun dipulangkan ke negara asalnya menggunakan pesawat Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ965 pukul 19.00 WIB yang akan transit di Singapura sebelum terbang ke Moskow.
"Proses pendeportasian ini merupakan bentuk pelaksanaan fungsi Imigrasi di bidang pengawasan dan penegakan hukum. Sehingga, sekali lagi, tugas imigrasi itu tidak hanya paspor dan perlintasan, ada fungsi pengawasan dan penegakan hukum juga, itu bagian dari amanah Undang Undang," ungkapnya.