Malaysia Usir Semua Diplomat Korea Utara
- prnewswire
VIVA – Malaysia telah mengusir semua diplomat Kedutaan Besar Demokrat Republik Rakyat Korea (DPRK) di Kuala Lumpur sesuai dengan keputusan dari Pemerintah Malaysia yang diumumkan oleh Kementerian Luar Negeri pada 19 Maret 2021.
"Pengusiran telah dilakukan sesuai dengan Pasal 9 Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik 1961," ujar Menteri Luar Negeri Malaysia, Dato Seri Hishamuddin Hussein dalam pernyataannya kepada media di Kuala Lumpur, Minggu, 21 Maret 2021.
Dia menegaskan Pemerintah Malaysia harus mengambil tindakan ini sebagai tanggapan atas Keputusan DPRK 19 Maret 2021 sepihak dan sama sekali tidak bertanggung jawab untuk memutuskan hubungan diplomatik dengan Malaysia.
"Tindakan Pemerintah Malaysia telah menjadi kebutuhan untuk melindungi Kedaulatan Malaysia dan menjaga kepentingan nasional kita," katanya.
Tindakan ini, ujar Hisham adalah pengingat bahwa Malaysia tidak akan pernah mentolerir segala upaya untuk mencampuri urusan dalam negeri dan peradilan. Malaysia menilai tindakan Korut tidak menghormati sistem pemerintahan Malaysia dan terus menciptakan ketegangan yang tidak perlu yang bertentangan dengan tatanan internasional.
Sebelumnya, pemerintah Korea Utara memutuskan hubungan diplomatik dengan Malaysia pada Jumat, 19 Maret 2021, sebagai protes atas putusan pengadilan yang menyerahkan salah satu warganya yang dituduh melakukan pencucian uang ke Amerika Serikat.
Media pemerintah KCNA melaporkan, Pyongyang menyebut Malaysia telah melakukan tindakan permusuhan super besar dengan menyetujui untuk mengekstradisi seorang pria Korut yang telah terlibat selama bertahun-tahun dalam kegiatan perdagangan eksternal yang sah di Singapura.
Sementara itu, Malaysia sangat menyesalkan keputusan Rakyat Demokratik Republik Korea (DPRK) yang memutuskan hubungan diplomatik dengan Malaysia.
Kementerian Luar Negeri Malaysia dalam pernyataannya, Jumat, mengatakan Malaysia mencela keputusan tersebut sebagai tidak ramah dan tidak konstruktif, tidak menghormati semangat saling menghormati dan hubungan bertetangga yang baik di antara anggota komunitas internasional.
Keputusan sepihak Korea Utara dianggap Malaysia tidak beralasan, tidak proporsional dan tentu saja mengganggu menuju promosi perdamaian, stabilitas dan kemakmuran wilayah.
Sebagai negara yang menjunjung tinggi prinsip keadilan, supremasi hukum dan kemerdekaan pengadilan, Malaysia telah memastikan ekstradisi warga negara Korut, Mun Chol Myong, dilakukan sesuai dengan prinsip hukum dan kemerdekaan lembaga peradilan.
"Pada premis yang sama, pemerintah Malaysia harus menyisihkan kepentingan DPRK untuk campur tangan dalam sistem Peradilan dan hukum kami," katanya. Ekstradisi itu dilakukan setelah semua proses hukum yang seharusnya selesai.
Mun Chol Myong ditahan oleh otoritas Malaysia pada 14 Mei 2019 berdasarkan surat perintah penangkapan sementara yang dikeluarkan berdasarkan Bagian 13 (1) (b) dari Undang-Undang Ekstradisi 1992 menyusul dugaan persekongkolan untuk  pencucian uang, serta melanggar sanksi Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran menurut hukum Malaysia.
Selama ditahan di Malaysia, hak Mun Chol Myong dijamin dan dipenuhi, termasuk miliknya akses ke penasihat hukum, serta bantuan konsuler dan kunjungan keluarganya. (Ant)
Â