69 TKI yang Dideportasi dari Malaysia Positif COVID-19

69 TKI yang dideportasi dari Malaysia positif COVID-19
Sumber :
  • VIVA/Ngadri

VIVA – Sebanyak 69 orang tenaga kerja indonesia (TKI) yang dideportasi dari Malaysia pada tanggal 11 Maret 2021 dan terkonfirmasi COVID-19. 69 orang ini diketahui terkonfirmasi positif COVID-19 setelah dilakukan tes swab PCR oleh Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Kalbar.

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar dr Horisson mengatakan, pada tanggal 11 Maret 2021 ada sebanyak 77 orang tenaga kerja Indonesia yang dideportasi oleh negara Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara Entikong. Dari 77 orang yang di deportasi sebanyak 69 orang terkonfirmasi COVID-19 setelah menjalani swab PCR.

"Dari 69 orang yang terkonfirmasi COVID-19, ada yang dari luar Kalbar. Yaitu dari Provinsi Nusa Tenggara Barat 13 orang, Jawa Timur 4 orang,  DKI Jakarta 3 orang, Jawa Tengah 1 orang, Makassar 1 orang, Jokjakarta 1 orang dan Kalbar 46 orang," ujar Horisson kepada VIVA pada Minggu, 14 Maret 2021.

Harvey Moeis Klaim Dana CSR Smelter Swasta Dipakai untuk Bantuan COVID-19

Ia mengatakan, 46 orang yang berasal dari Kalimantan Barat berada di Kabupaten Sambas 18, Bengkayang 8 Pontianak 5 Mempawah 4  Landak 4 orang, Singkawang 4 orang dan Kubu Raya 3 orang. Kemudian sebanyak 46 orang tersebut sudah di pulangkan ke kabupaten kota masing-masing.

"Sementara 23 orang yang dari luar Kalbar, saat ini di isolasi di Upelkes Dinas Kesehatan Kalbar,"ujarnya.

3 WN Uganda Pekerja Seks Komersial di Bali Dideportasi, 1 Orang Kena HIV/AIDS

Lanjut Horisson, kepulangan TKI dari Malaysia mesti menjadi perhatian penting lantaran angka keterjangkitannga pasti tinggi dan warga Indonesia bisa tertular di sana lalu mereka pulangkan. Pemeriksaan di bandara dan pelabuhan perlu diperketat.

"Kalau ternyata jalur darat PLBN (Pos Lintas Batas Negara) itu pintu masuk yang membahayakan," tuturnya.

Pendeportasian bule Rusia ke negaranya

Bule Rusia Dideportasi, Overstay hingga Tak Bayar Tagihan RS Rp 33 Juta di Bali

DP (41), warga negara Rusia yang tidak membayar biaya rumah sakit sebesar Rp 33 juta dan overstay 14 bulan.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024