Malaysia Izinkan Kelompok HAM Gugat Deportasi Warga Myanmar

Warga Myanmar di Yangon mengantre di ATM setelah terjadi kudeta militer
Sumber :
  • Twitter Khit Thit Media

VIVA – Pengadilan Malaysia pada Selasa memberikan hak kepada kelompok-kelompok hak asasi manusia internasional untuk menuntut keputusan deportasi terhadap lebih dari 1.000 warga Myanmar baru-baru ini, kata pengacara kelompok itu kepada Reuters dikutip Antara.

MK: Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana

"Ini keputusan yang sangat penting karena mengakui fungsi organisasi non-pemerintah seperti Asylum Access dan Amnesty International dan pendirian mereka dalam mengajukan peninjauan kembali untuk meminta pertanggungjawaban pihak berwenang," ujar New Sin Yew, pengacara kelompok hak asasi manusia tersebut.

Pemerintah Malaysia pada bulan lalu mendeportasi warga Myanmar, hanya beberapa jam setelah perintah pengadilan sementara yang melarang keberangkatan mereka menjelang sidang hukum atas tuntutan kelompok pegiat HAM Amnesty International dan Asylum Access untuk menghentikan rencana tersebut.

MK: Pilkada Ulang Digelar Paling Lama 1 Tahun Setelah Kotak Kosong Menang

Keputusan Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada Selasa itu dikeluarkan meskipun ada undang-undang Malaysia yang melarang siapa pun untuk menentang keputusan yang dibuat oleh otoritas imigrasi.

Departemen imigrasi Malaysia tidak segera menanggapi permintaan komentar atas putusan pengadilan tersebut.

Roy Rizali Anwar Ditunjuk Jadi Plh Gubernur Kalsel Gantikan Sahbirin Noor

Kelompok hak asasi manusia telah mengambil tindakan melalui pengadilan di tengah kekhawatiran bahwa kelompok warga Myanmar yang akan dipulangkan dapat mencakup para pencari suaka atau pengungsi yang melarikan diri dari penganiayaan di Myanmar, yakni negara di mana terjadi pengambilalihan kekuasaan oleh kelompok militer bulan lalu.

Departemen imigrasi Malaysia mengatakan mereka yang dipulangkan tidak termasuk pengungsi Rohingya atau pencari suaka.

Namun, kekhawatiran tetap ada karena badan pengungsi PBB (UNHCR) tidak diizinkan untuk mewawancarai para tahanan imigrasi selama lebih dari setahun untuk memverifikasi status mereka.

Kelompok hak asasi dalam pengajuan pengadilan mereka menyebutkan bahwa ada tiga orang yang terdaftar di PBB dan 17 anak di bawah umur dengan setidaknya satu orang tua masuk dalam daftar orang yang dideportasi dari Malaysia. Akan tetapi, belum ada kepastian apakah mereka akan dikirim kembali.(Antara/Ant)

Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi

Penyaluran Bansos Disetop Sementara Selama Pilkada 2024, Ini Respons Pemprov Jakarta

Penyaluran bansos merupakan titik rawan jika dilakukan pada saat Pilkada.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024