Dai di Australia Tetap Dibui walau Sudah Jalani Vonis Penjara 15 Tahun
- bbc
Pengadilan di Australia pada hari Rabu (10/02) memutuskan bahwa dai Abdul Nacer Benbrika, yang divonis bersalah dalam kasus terorisme, tetap mendekam di penjara meski sudah menyelesaikan masa hukuman 15 tahun.
Pemerintah menggunakan pasal yang sangat jarang digunakan untuk memastikan Benbrika tidak menghirup udara bebas setelah selesai menjalani hukuman.
Menteri Dalam Negeri, Peter Dutton, beralasan pembebasan Benbrika bisa mengancam keselamatan publik, dan karenanya mengajukan permintaan agar dai tersebut tetap berada di dalam penjara hingga tahun ke depan.
Upaya pemerintah ini ditolak oleh pengacara Benbrika dan mereka mengajukan keberatan ke Pengadilan Tinggi dengan alasan pasal yang digunakan pemerintah tidak valid.
Namun upaya ini ditolak oleh Pengadilan Tinggi.
Apa kasus yang menimpa Benbrika?
Benbrika, bersama beberapa pengikutnya, ditangkap pada November 2005, tidak lama setelah insiden serangan bom di London, Inggris.