Sidang Pemakzulan Kedua Dimulai, Trump Diprediksi Bisa Lolos

Presiden AS Donald Trump
Sumber :
  • Twitter

VIVA – Sidang pemakzulan kedua terhadap Donald Trump akan dimulai di Senat Amerika Serikat pada Selasa, 9 Februari 2021, waktu setempat. Trump menghadapi tuduhan menghasut pemberontakan, setelah para pendukungnya menyerbu Gedung Capitol, Januari 2021 lalu.

Kabar Merah Putih tvOne, Kupas Tuntas Kegiatan Presiden & Wakil Presiden RI bersama Kabinet Merah Putih

Pada tuntutan pemakzulan pertama di awal tahun 2020 lalu, Trump dituntut oleh jaksa dengan menyertakan dokumen, email dan kesaksian mengenai tekanan yang diberikan oleh Trump kepada pemerintah Ukraina, dalam rangka kampanye pemilu presiden.

Proses ini akan menandai untuk pertama kalinya seorang mantan presiden menghadapi persidangan pemakzulan. Sembilan orang anggota DPR dari Partai Demokrat yang ditunjuk sebagai 'manajer pemakzulan' akan memberikan pendapat bahwa Trump mengarahkan para perusuh ke Capitol dan bahwa tindakan itu berkontribusi pada kekerasan.

Presiden Prabowo Subianto Tiba di Mesir Hadiri KTT D8

Sementara tim pembela Trump akan berpendapat bahwa pidato yang dia berikan sebelum kerusuhan, dilindungi di bawah Amandemen Pertama Konstitusi AS dan bahwa prosesnya tidak konstitusional karena Trump tidak lagi menjabat.

Dilansir dari ABC, Trump adalah presiden pertama dalam sejarah AS yang dimakzulkan hingga dua kali banyaknya. Pada sidang kali ini, Partai Demokrat dan Republik di AS berharap menyelesaikan persidangan dengan cepat, diperkirakan hanya memakan waktu satu minggu.

Dipecat PDIP, Gibran: Saat Ini Saya Fokus Membantu Presiden

Untuk dimakzulkan, mayoritas dua pertiga dari 100 anggota Senat AS perlu mendukung tuduhan tersebut, untuk menghukum Trump karena menghasut pemberontakan. Sidang membutuhkan setidaknya 67 suara untuk memberi vonis, jika tidak, Trump akan dibebaskan.

Di tingkat partai, jumlah ini berarti 17 orang dari Partai Republik yang mendukung Trump harus bergabung dengan 60 orang dari Demokrat dalam pemungutan suara untuk memvonis. Artinya, pemakzulan ini diprediksi tidak akan lolos dilakukan karena hasil yang tidak memenuhi syarat.

Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol pada Kamis, 12 Desember 2024, menyatakan bahwa ia tidak memahami alasan di balik tuduhan makar yang dialamatkan kepadanya setelah memberlakukan darurat militer di Korea Selatan.

MK Korsel Perintahkan Presiden Yoon Serahkan Dekrit Darurat Militer

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan memerintahkan Presiden Yoon Suk Yeol untuk menyerahkan dekrit darurat militer serta notulen dua rapat Kabinet.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024