Pendapat Hukum Inggris: Ada Bukti China Niat Hancurkan Muslim Uighur
- bbc
"Para tahanan melaporkan telah dihukum berupa kejut listrik, dipaksa untuk tetap dalam posisi tertekan untuk waktu yang lama, dipukuli, tidak diberi makan, dibelenggu, dan ditutup matanya."
Cara-cara yang bertujuan untuk mencegah kelahiran di dalam suatu kelompok merupakan termasuk perbuatan yang dipandang sebagai genosida dalam hukum internasional.
Pandangan hukum itu memaparkan bukti sterilisasi paksa secara massal sebagai bagian dari rencana untuk mengendalikan populasi yang diakui oleh otoritas China.
Pandangan hukum itu menyimpulkan, "Ada bukti kredibel yang kuat bahwa perempuan Uighur jadi sasaran tindakan yang membuat mereka tidak bisa mereproduksi, baik secara sementara maupun permanen (seperti dipasangi alat IUD tanpa persetujuan atau melalui pengangkatan rahim mereka secara paksa), dan juga aborsi paksa. Tindakan-tindakan demikian, menurut pandangan kami, secara jelas merupakan bentuk tindakan genosidal di bawah [hukum internasional]."
Genosida juga termasuk pemindahan paksa anak-anak dari satu kelompok ke yang lain.
Pandangan hukum itu menyebutkan, "Ada bukti anak-anak Uighur secara paksa dipisahkan dari orang tua mereka. Ini termasuk penempatan ke panti asuhan tanpa persetujuan saat salah satu atau kedua orang tua berada dalam penahanan, dan pula penempatan wajib bagi mereka di asrama".