Mahkamah Pidana Yakini Ada Kejahatan Perang Isreal di Palestina
Minggu, 7 Februari 2021 - 11:23 WIB
Sumber :
- bbc
Dalam keputusannya pada hari Jumat (05/02), ICC mengatakan yurisdiksi itu "mencakup wilayah yang diduduki Israel sejak 1967, yaitu Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur".
Juru bicara Departemen Luar Negeri AS mengatakan mereka memandang keputusan ICC dalam menegaskan yurisdiksi di wilayah tersebut sebagai "masalah serius".
Sementara, keputusan ICC itu disambut baik oleh berbagai kelompok hak asasi manusia. Balkees Jarrah, aktivis internasional Human Rights Watch, menyebut putusan itu "sangat penting".
"Sudah saatnya para pelaku kejahatan utama di Israel dan Palestina - apakah kejahatan perang yang dilakukan selama pertempuran atau perluasan pemukiman yang melanggar hukum - diadili," katanya dalam sebuah pernyataan.