Logo BBC

Mahkamah Pidana Yakini Ada Kejahatan Perang Isreal di Palestina

BBC Indonesia
BBC Indonesia
Sumber :
  • bbc

Palestina
Reuters

Mahkamah Pidana Internasional, ICC, memutuskan bahwa mereka memiliki yurisdiksi atas dugaan kejahatan perang dan kekejaman yang dilakukan di wilayah Palestina.

Putusan yang diumumkan pada hari Jumat waktu setempat ini membuka jalan bagi mahkamah internasional untuk membuka penyelidikan pidana.

Kepala jaksa penuntut ICC, Fatou Bensouda, yang sebelumnya menyerukan penyelidikan, mengatakan ada "alasan mendasar yang masuk akal untuk meyakini" terjadinya kejahatan perang.

Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu mengkritik keputusan itu, sementara para pejabat Palestina memujinya.

"Keputusan [ICC] ini adalah kemenangan bagi keadilan dan kemanusiaan, bagi nilai-nilai kebenaran, keadilan dan kebebasan, dan bagi darah para korban dan keluarganya," kata Perdana Menteri (PM) Palestina, Mohammad Shtayyeh, seperti dikutip oleh Kantor berita Palestina Wafa.

palestina, israel, Fatou Bensouda
Reuters
Kepala jaksa penuntut ICC, Fatou Bensouda, yang sebelumnya menyerukan penyelidikan, mengatakan ada "alasan mendasar yang masuk akal untuk meyakini" terjadinya kejahatan perang.