Mahkamah Jerman: Kejahatan Perang di Luar Negeri Bisa Kami Adili
- dw
Pembelanya lalu mengajukan banding atas putusan hakim dan kasusnya dibawa sampai ke BGH, dengan pembelaan bahwa tindakan terdakwa adalah tindakan yang "dilakukan dalam menjalankan kegiatan kedaulatan asing." Namun hakim BGH menolak klaim imunitas hukum dan menyatakan bahwa klaim itu tidak berlaku untuk tuduhan penganiayaan terhadap tahanan - yang merupakan kejahatan perang.
Implikasi luas
Dalam putusannya, BGH mengatakan bahwa Pengadilan di München membuat kesalahan karena memberikan sanksi terlalu rendah dengan tidak mempertimbangkan tuduhan penyiksaan. BGH memerintahkan pengadilan yang lebih rendah itu untuk membuat piutusan baru tentang sanksi hukum atas penyiksaan.
Kasus di München dan putusan BGH ini akan berdampak luas dalam sidang pengadilan lainnya. Misalnya proses pengadilan yang sedang berlangsung di Koblenz terhadap dua mantan anggota dinas rahasia Suriah yang dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Salah satu dari kedua tertuduh adalah pejabat senior dari dinas keamanan Suriah yang awalnya mencari suaka di Jerman. Dia dituduh terlibat dalam penyiksaan dan pembunuhan.
hp/rzn (dpa, afp. rtr)