Mahkamah Jerman: Kejahatan Perang di Luar Negeri Bisa Kami Adili
- dw
Majelis Hakim di Mahkamah Federal Jerman Bundesgerichtshof (BGH) hari Kamis (28/1) memutuskan bahwa pengadilan Jerman bisa mengadili kasus tentang pelanggaran hukum internasional dan kejahatan perang yang dilakukan di luar Jerman.
Dalam keputusannya, BGH menerangkan bahwa tentara asing tidak dilindungi dari penuntutan atas kejahatan perang di Jerman, dan bahwa mereka tidak dapat meminta hak kekebalan hukum.
Putusan itu bisa berdampak pada gugatan-gugatan lain di pengasilan Jerman terhadap bekas pejabat negara asing, seperti persidangan dua mantan anggota polisi rahasia Suriah yang sedang digugat melakukan kejahatan perang. Inilah kasus pengadilan pertama di dunia yang melibatkan mantan pejabat tinggi Suriah yang sedang dilanda konflik.
Mengadili kejahatan perang yang dilakukan di luar Jerman
Keputusan BGH berasal dari persidangan gugatan terhadap seorang mantan perwira Afghanistan yang dijatuhi hukuman percobaan, karena dakwaan kejahatan kejahatan perang yang diproses di pengadilan München.
Terdakwa diduga telah menganiaya tiga anggota Taliban yang ditangkap selama interogasi, dan mengancam mereka dengan sengatan listrik. Selain itu, dia diduga menggantung tubuh seorang komandan Taliban seperti piala di dinding.
Pengadilan München lalu menjatuhkan hukuman percobaan dua tahun kepada pria itu atas dakwaan menyebabkan cedera tubuh yang berbahaya dan melakukan kejahatan perang.