Mike Pence Tolak Gunakan Amendemen ke-25 Copot Donald Trump
- Twitter @Mike_Pence
VIVA – Wakil Presiden (Wapres) Amerika Serikat (AS) Mike Pence menolak menggunakan Amendemen ke-25 untuk mencopot Donald Trump dari kursi presiden AS.
Dalam sebuah surat yang ditujukan untuk Ketua DPR AS, Nancy Pelosi, Pence menegaskan mekanisme tersebut tidak boleh digunakan sebagai alat hukuman atau perampasan. Namun hanya bisa digunakan untuk kasus ketidakmampuan medis atau mental.
"Dengan hanya delapan hari tersisa dalam masa jabatan presiden, Anda dan Demokrat menuntut agar kabinet dan saya menggunakan Amendemen ke-25," kata Pence dalam surat, seperti diberitakan Channel News Asia, Rabu 13 Januari 2021.
"Saya tidak percaya bahwa tindakan seperti itu adalah untuk kepentingan terbaik bangsa kita atau sesuai dengan konstitusi kita," lanjutnya.
Jika Amendemen ke-25 digunakan, Trump akan dianggap tidak dapat memenuhi tugasnya dan kemudian Pence akan diangkat sebagai penjabat presiden untuk sisa masa jabatan yang tinggal 8 hari sebelum pelantikan presiden selanjutnya.
Pence menegaskan bahwa energi pemerintah seharusnya difokuskan untuk memastikan transisi pemerintahan yang tertib. Dia mengimbau agar DPR dan anggota Kongres lainnya menghindari tindakan yang akan semakin memecah belah masyarakat.
"Kita harus bekerja sama mempersatukan negara, saat kami bersiap untuk melantik presiden terpilih Joe Biden sebagai presiden Amerika Serikat selanjutnya," ujar Pence lagi.