Wapres Mike Pence Didesak Ajukan Amandemen ke-25 untuk Copot Trump
- Twitter @Mike_Pence
VIVA – Anggota Komite Kehakiman Kongres Amerika Serikat dalam sebuah pernyataan yang dirilis Rabu malam, mendesak Wakil Presiden Mike Pence dan anggota Kabinet Presiden Trump untuk mengaktifkan Amandemen ke-25 Konstitusi AS dan mencopot Donald Trump dari jabatannya.Â
Berdasarkan Konstitusi AS, Amandemen ke-25 berisi tentang pergantian Presiden dan menetapkan prosedur untuk mengisi jabatan Wakil Presiden yang kosong dan untuk menghadapi situasi ketika Presiden tidak lagi mampu menjalankan tugasnya.
Menurut Kongres, Presiden Trump saat ini dalam kondisi tidak sehat secara mental dan masih belum bisa menerima hasil Pemilu AS 2020. Trump telah menghasut massa untuk melakukan kekerasan di Capitol Hill dan membuat keresahan sosial.
"Tindakan Presiden Trump untuk menghasut kekerasan dan keresahan sosial untuk membatalkan hasil pemilu dengan paksa jelas memenuhi standar ini (diaktifkan amandemen ke-25)," kata para anggota Kongres dalam pernyataan bersama.
"Begitu juga dengan Tweet-nya baru-baru ini, yang telah dihapus Twitter, mengatakan pemilihan itu 'dicuri' dan bahwa kerusuhan hari ini adalah peristiwa yang terjadi," imbuhnya.
Dilansir CNN, Kamis, 7 Januari 2021, beberapa anggota Kabinet sedang mengadakan diskusi awal tentang penerapan Amandemen ke-25 untuk mencopot Trump dari jabatannya, kata sumber Partai Republik.
Diskusi sedang berlangsung tetapi tidak jelas apakah akan ada cukup anggota Kabinet untuk menghasilkan pencopotan Trump.
Seperti diketahui, Amendemen ke-25 ini ditetapkan pada tanggal 10 Februari 1967, menggantikan Pasal II, Ayat 1, Paragraf 6 Konstitusi Amerika Serikat. Isinya menerangkan tentang ketentuan pengantian jabatan Presiden AS dan kekosongan jabatan Wakil Presiden.Â
Berikut isi Amandemen ke-25:
Ayat 1. Dalam hal Presiden tersingkir dari jabatannya atau meninggal atau mengundurkan diri, Wakil Presiden akan menjadi Presiden.
Ayat 2. Apabila terjadi lowongan dalam jabatan Wakil Presiden, Presiden akan mencalonkan seorang Wakil Presiden yang akan memegang jabatan itu setelah ada pengukuhan dengan suara mayoritas dari kedua Kamar di Kongres.
Ayat 3. Bilamana Presiden menyampaikan kepada Ketua sementara Senat dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat pernyataan tertulisnya bahwa ia tidak dapat menjalankan kekuasaan dan tugas jabatannya, sampai saat ia menyampaikan kepada mereka pernyataan tertulis yang berlawanan dengan itu, maka kekuasaan dan tugas demikian akan dijalankan oleh Wakil Presiden selaku Pejabat Presiden.
Ayat 4. Bilamana Wakil Presiden dan mayoritas pejabat utama departemen-departemen eksekutif, atau badan lain yang oleh Kongres dapat ditetapkan dengan undang-undang, menyampaikan kepada Ketua sementara Senat dan Ketua Dewan Pewakilan Rakyat pernyataan tertulis mereka bahwa Presiden tidak mampu menjalankan kekuasaan dan tugas jabatannya, maka Wakil Presiden akan segera memikul kekuasaan dan tugas jabatan tersebut sebagai Pejabat Presiden.Â
Setelah itu, apabila Presiden menyampaikan kepada Ketua sementara Senat dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat pernyataan tertulisnya bahwa ia bukan tidak mampu, maka ia akan kembali menjalankan kekuasaan dan tugas jabatannya kecuali jika Wakil Presiden dan mayoritas pejabat utama departemen-departemen eksekutif, atau badan lain yang ditetapkan oleh Kongres dengan undang-undang menyampaikan dalam waktu empat hari kepada Ketua sementara Senat dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat pernyataan tertulis mereka bahwa Presiden tidak mampu menjalankan kekuasaan dan tugas jabatannya.Â
Kemudian Kongres akan memutuskan masalah itu, dengan bersidang dalam waktu 48 jam untuk keperluan tersebut, bila tidak sedang bersidang. Jika Kongres, dalam waktu 21 hari setelah menerima pernyataan tertulis yang disebut belakangan, atau, bila Kongres sedang tidak bersidang, dalam waktu 21 hari setelah Kongres diminta bersidang, memutuskan dengan dua pertiga suara kedua Kamar bahwa Presiden tidak mampu menjalankan kekuasaan dan juga tugas jabatannya, maka Wakil Presiden akan meneruskan menjalankannya selaku Pejabat Presiden; kalau tidak, Presiden akan kembali menjalankan kekuasaan dan tugas jabatannya.
(ase)