Respons Mengejutkan Australia tentang Bebasnya Abubakar Baasyir

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 18 Januari 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Pemerintah Australia turut memberikan komentar terkait pembebasan narapidana terorisme, Abu Bakar Ba’asyir. Menteri Luar Negeri Australia, Marise Payne meminta Indonesia untuk memastikan dalang Bom Bali 2002 itu tak akan memicu kekerasan pascapembebasan.

Yusril Tegaskan Lima Anggota Bali Nine yang Dipulangkan ke Australia Tetap Narapidana

Abu Bakar Ba’asyir dipenjara sejak 2011 karena terkait dengan kamp pelatihan militan di Aceh. Dia juga dianggap sebagai pemimpin spiritual jaringan Jemaah Islamiyah yang terkait dengan Al Qaeda yang disebut mengatur pengeboman klub malam di Bali.

"Kedutaan kami di Jakarta telah menyampaikan perhatian kami, bahwa orang-orang seperti itu harus dicegah agar tidak menghasut orang lain melakukan serangan di masa depan, terhadap warga sipil yang tidak bersalah," kata Payne dalam pernyataan seperti diberitakan Channel News Asia, Selasa 5 Januari 2021.

5 Narapidana Kasus Narkoba Bali Nine Dipulangkan ke Australia

Bom Bali menewaskan lebih dari 200 korban jiwa, di mana puluhan korban di antaranya adalah warga Australia. Payne mengatakan bahwa pemerintah Australia telah memberi tahu pemerintah Indonesia, untuk memastikan Ba'asyir tidak lagi berbahaya bagi orang lain.

Abu Bakar Ba'asyir menjalani masa pidana setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 15 tahun penjara pada 2011. Majelis menilai Ba'asyir terbukti melakukan tindak pidana terorisme dengan pelatihan militer di Bukit Jalin Jantho, Aceh.

Bursa Asia Menguat Tersengat Lonjakan Dua Indeks di Wall Street

Majelis hakim juga menilai Ba'asyir terbukti merencanakan pelatihan militer bersama Dulmatin. Perencanaan itu dibicarakan keduanya di dekat Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki di Solo, Jawa Tengah, pada Februari 2009. 

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil Jawa Barat selanjutnya menyatakan terpidana teroris Abu Bakar Baasyir akan bebas tanpa syarat pada 8 Januari 2021. Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Imam Suyudi, menjelaskan yang bersangkutan dengan masa tahanan 15 tahun penjara mendapat sejumlah potongan masa tahanan.

"Semua syarat terpenuhi, karena mereka bebas secara murni. Tidak ada (syarat), kalau dia pembebasan melalui murni, kalau remisi itu hak, mereka tetap mendapatkan," ujar Imam, Senin, 4 Januari 2021.

Menurutnya, masa bebas Abu Bakar Baasyir akan dikawal lembaga khusus untuk pengawalan. "Jadi tetap kami dan saat ini pun sudah dikoordinasikan dengan Densus 88 terkait pembebasan Jumat nanti, iya Densus dilibatkan," katanya.

Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah di kantornya Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin 16 Desember 2024.

Kemenko Kumham Imipas Beberkan Perbedaan Pemindahan Penahanan Mary Jane dan Bali Nine

Pemerintah Indonesia melakukan pemindahan penahanan kasus narkoba Mary Jane dan Bali Nine.

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2024