Hakim Pengadilan London Tolak Ekstradisi Julian Assange ke AS
Senin, 4 Januari 2021 - 20:54 WIB
Sumber :
- dw
"Dengan mengampuni Assange, Bapak Presiden, Anda akan mengirimkan pesan yang jelas tentang keadilan, kebenaran dan kemanusiaan kepada rakyat Amerika dan dunia," tulisnya pada bulan Desember.
Apapun putusan pengadilan, baik jaksa penuntut maupun pihak tergugat masih memiliki opsi untuk mengajukan banding di dua pengadilan yang lebih tinggi di Inggris. Setelah itu, kasus ini masih bisa dibawa ke Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa. Jadi proses ini kemungkinan masih bisa berjalan bertahun-tahun, sebelum Julian Assange bisa diekstradisi dari Inggris ke AS.
hp/rap (afp, rtr, ap)