Pengadilan Hong Kong Tetapkan Larangan Pakai Topeng
- dw
Lebih lanjut Pengadilan Tinggi Hong Kong juga memutuskan bahwa Kepala Eksekutif Hong Kong - yang pro Beijing - memiliki hak untuk memberlakukan undang-undang darurat apapun tanpa perlu mendapat persetujuan dari badan legislatif Hong Kong.
Sebelumnya, anggota parlemen oposisi dan aktivis pro demokrasi di wilayah bekas koloni Inggris ini mengajukan uji materi terhadap undang-undang tersebut pada tahun lalu. Mereka menilai aturan itu melanggar "Hukum Dasar" Hong Kong.
Joshua Wong (24) salah satu aktivis pro demokrasi Hong Kong yang paling terkemuka, ditangkap karena diduga melanggar undang-undang tersebut. Ia bersama dua rekannya, Agnes Chow dan Ivan Lamdivonis, divonis bersalah karena diduga terlibat dalam "pertemuan ilegal" selama aksi protes tahun lalu.
Penggunaan masker sendiri telah jadi hal yang umum bagi masyaraat Hong Kong. Keputusan ini muncul pada saat masyarakat Hong Kong diperintahkan untuk selalu mengenakan masker sebagai upaya menahan laju penyebaran virus corona.
rap/hp (AFP, Reuters)