Aturan Baru Kebiri Kimia Pemerkosa Picu Kemarahan Aktivis Pakistan
- dw
Ketetapan dimungkinkannya kebiri kimia bagi pelaku perkosaan, disebut para aktivis sebagai "solusi yang terlalu disederhanakan untuk masalah yang kompleks."
Dikutip dari kantor berita dpa, Presiden Pakistan, Arif Alvi pada hari Selasa (15/12) menandatangani rancangan undang-undang yang ditujukan untuk menangani peningkatan insiden pemerkosaan berkelompok dan penganiayaan anak.
Aturan di dalamya memungkinkan pengadilan untuk memerintahkan pengebirian kimiawi. Aturan itu juga menetapkan tenggat waktu empat bulan untuk menyelesaikan persidangan kasus pemerkosaan oleh pengadilan jalur khusus, demikian menurut sebuah pernyataan.
Pemerintah juga akan membuat daftar pelaku perkosaan di tingkat nasional. “Tata cara larangan identifikasi korban pemerkosaan dan memungkinkan pelanggar bisa dihukum,“tulis Presiden Arif Alvi di akun Twitternya.
Masih ada 120 hari sebelum jadi undang-undang permanen
Pemerintah Pakistan kini memiliki waktu empat bulan untuk membawa aturan itu ke parlemen dan secara permanen disahkan menjadi undang-undang permanen.
Aturan ini diberlakukan setelah sejumlah unjuk rasa terkait kekerasan seksual menyusul pemerkosaan massal terhadap seorang perempuan di luar kota Lahore. Perempuan itu diperkosa di depan anak-anaknya di jalan raya, pada awal tahun ini di Pakistan.