Pengadilan Austria Batalkan Larangan Jilbab untuk Siswi SD
- bbc
Peraturan yang dibatalkan ini mulai berlaku tahun 2019. Kontennya tidak secara eksplisit melarang jilbab, tapi pakaian keagamaan berupa penutup kepala untuk anak-anak hingga usia 10 tahun.
Pemerintah Austria menyebut penutup kepala yang dikenakan anak laki-laki beragama Sikh atau kippah umat Yahudi tidak termasuk pakaian yang dilarang.
Pengadilan menyatakan, larangan itu sebenarnya merujuk jilbab umat Islam.
"Larangan yang selektif ini berlaku secara eksklusif untuk siswi Muslim dan dengan demikian memisahkan mereka secara diskriminatif dari pelajar lain," kata Presiden Mahkamah Konstitusi Austria, Christoph Grabenwart
Menteri Pendidikan Heinz Fassman turut memperhatikan persidangan itu. "Saya menyesal bahwa anak perempuan tak akan memiliki kesempatan menjalani sistem pendidikan yang tanpa paksaan."
Komunitas Agama Islam Austria, yang mewakili kalangan Muslim di negara itu dan mengajukan gugatan ke pengadilan, menyambut baik keputusan tersebut.