Aturan Baru Trump, Berkunjung ke AS Wajib Bayar Jaminan Rp211 Juta

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump
Sumber :
  • Google net

VIVA Jelang lengser dari pemerintahan Amerika Serikat, Presiden trump">Donald Trump mengeluarkan aturan baru yang bersifat sementara, di mana turis dan pebisnis yang mengunjungi AS wajib membayar uang jaminan hingga US$15.000 atau maksimal Rp211 juta (kurs Rp14.108 per dolar AS).

Trump Ampuni Ribuan Perusuh di Gedung Capitol AS, Nenek Ini Menolak: Kami Salah Hari Itu

Kementerian Luar Negeri AS mengatakan, aturan sementara yang berlaku mulai 24 Desember 2020 hingga 24 Juni 2021, menargetkan negara-negara yang warganya memiliki visa B-2 untuk turis dan visa B-1 untuk pelancong bisnis.

Baca juga: Ada Kabar Baik bagi Pensiunan PNS yang Belum Terima Dana Taperum

Melemah ke Level Rp 16.285 per Dolar AS, Rupiah Diprediksi Balik Menguat

"Program ini dirancang agar berlaku bagi warga negara tertentu dengan tarif tinggal lebih tinggi. Berfungsi sebagai alat diplomatik untuk mendorong pemerintah asing mengambil tindakan yang diperlukan agar memastikan warganya meninggalkan AS tepat waktu setelah melakukan kunjungan sementara," tulis dokumen Kemlu AS dikutip Rabu, 25 November 2020

Aturan visa terbaru ini akan memungkinkan petugas konsuler AS mewajibkan wisatawan dan pebisnis dari negara-negara yang warganya memiliki 'tingkat overstay' 10 persen atau lebih tinggi pada 2019, untuk membayar jaminan antara US$5.000 hingga US$15.000.

AS Mundur dari Keanggotaan, WHO Ingatkan Ini

Jaminan ini akan dikembalikan jika warga negara tersebut telah keluar dari AS. Sebanyak 24 negara memenuhi kriteria tersebut, di mana 15 negara di antaranya berasal dari benua Afrika.

Menurut dokumen tersebut, negara-negara tersebut antara lain Afghanistan, Iran, Suriah, Yaman, Libya, Mauritania, Eritrea, dan Sudan. Negara lain termasuk Angola, Bhutan, Burkina Faso, Burundi, Cabo Verde, Chad, Republik Demokratik Kongo, Djibouti, serta Gambia, Guinea-Bissau, Laos, Liberia, Myanmar (Burma), Papua Nugini, dan Sao Tome. dan Principe.

Seperti diketahui, Trump menjadikan pembatasan imigrasi sebagai salah satu fokus dalam masa jabatannya selama empat tahun sebagai presiden. Namun Presiden terpilih Joe Biden justru berjanji membalikkan banyak kebijakan imigrasi Presiden Trump.

Dalam komentar sebelumnya, Biden mengatakan pada hari pertama dia akan mencabut pembatasan perjalanan yang dikenal sebagai 'Muslim Ban', yang mempengaruhi warga negara dari Iran, Libya, Somalia, Suriah, Yaman, Venezuela, Korea Utara, Nigeria, Sudan dan Myanmar.

VIVA Militer: Donald Trump di depan prajurit Amerika Serikat

Sempat Dicabut Biden, Presiden Trump Tetapkan Lagi Houthi sebagai Organisasi Teroris

Presiden AS Donald Trump kembali menetapkan kelompok Houthi Yaman sebagai organisasi teroris asing, setelah Joe Biden sempat mencabutnya status itu.

img_title
VIVA.co.id
23 Januari 2025