Aturan Baru Trump, Berkunjung ke AS Wajib Bayar Jaminan Rp211 Juta

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump
Sumber :
  • Google net

VIVA Jelang lengser dari pemerintahan Amerika Serikat, Presiden trump">Donald Trump mengeluarkan aturan baru yang bersifat sementara, di mana turis dan pebisnis yang mengunjungi AS wajib membayar uang jaminan hingga US$15.000 atau maksimal Rp211 juta (kurs Rp14.108 per dolar AS).

China: Veto AS atas Rancangan Resolusi DK PBB untuk Gaza Tunjukkan Standar Ganda

Kementerian Luar Negeri AS mengatakan, aturan sementara yang berlaku mulai 24 Desember 2020 hingga 24 Juni 2021, menargetkan negara-negara yang warganya memiliki visa B-2 untuk turis dan visa B-1 untuk pelancong bisnis.

Baca juga: Ada Kabar Baik bagi Pensiunan PNS yang Belum Terima Dana Taperum

Badan Perdagangan dan Pembangunan AS Bangun Pusat Komando di IKN Nusantara, Ini Tujuannya

"Program ini dirancang agar berlaku bagi warga negara tertentu dengan tarif tinggal lebih tinggi. Berfungsi sebagai alat diplomatik untuk mendorong pemerintah asing mengambil tindakan yang diperlukan agar memastikan warganya meninggalkan AS tepat waktu setelah melakukan kunjungan sementara," tulis dokumen Kemlu AS dikutip Rabu, 25 November 2020

Aturan visa terbaru ini akan memungkinkan petugas konsuler AS mewajibkan wisatawan dan pebisnis dari negara-negara yang warganya memiliki 'tingkat overstay' 10 persen atau lebih tinggi pada 2019, untuk membayar jaminan antara US$5.000 hingga US$15.000.

Wilayah Industri Ukraina Kena Serangan Rudal Rusia

Jaminan ini akan dikembalikan jika warga negara tersebut telah keluar dari AS. Sebanyak 24 negara memenuhi kriteria tersebut, di mana 15 negara di antaranya berasal dari benua Afrika.

Menurut dokumen tersebut, negara-negara tersebut antara lain Afghanistan, Iran, Suriah, Yaman, Libya, Mauritania, Eritrea, dan Sudan. Negara lain termasuk Angola, Bhutan, Burkina Faso, Burundi, Cabo Verde, Chad, Republik Demokratik Kongo, Djibouti, serta Gambia, Guinea-Bissau, Laos, Liberia, Myanmar (Burma), Papua Nugini, dan Sao Tome. dan Principe.

Seperti diketahui, Trump menjadikan pembatasan imigrasi sebagai salah satu fokus dalam masa jabatannya selama empat tahun sebagai presiden. Namun Presiden terpilih Joe Biden justru berjanji membalikkan banyak kebijakan imigrasi Presiden Trump.

Dalam komentar sebelumnya, Biden mengatakan pada hari pertama dia akan mencabut pembatasan perjalanan yang dikenal sebagai 'Muslim Ban', yang mempengaruhi warga negara dari Iran, Libya, Somalia, Suriah, Yaman, Venezuela, Korea Utara, Nigeria, Sudan dan Myanmar.

Ilustrasi bendera Indonesia.

Indonesia di Atas AS dan Rusia dalam Hal Ini

Indonesia berada di peringkat ketiga untuk adopsi kripto di dunia, naik empat tingkat dari tahun lalu yang berada di peringkat ketujuh. Melampaui AS dan Rusia.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024