Tebang Pohon Sembarangan di Saudi, Denda Rp113 M dan Penjara 10 Tahun

Ilustrasi-Penebangan Pohon
Sumber :
  • VIVA.co.id/pixabay

VIVA – Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan peraturan ketat untuk memerangi vandalisme lingkungan dengan menetapkan denda hingga 30 juta riyal atau setara Rp113 miliar dan 10 tahun penjara.

"Menebang pohon, semak, tumbuhan, atau mencabut akar, memindahkan, mengupas kulit kayu, daun atau bagiannya atau memindahkan tanah, dapat menyebabkan pelanggaran dengan denda maksimum dan penjara," kata penuntut umum Saudi, dilansir Al Jazeera.

Pengumuman tersebut merupakan bagian dari rencana pembangunan Saudi Arabia's Vision 2030, untuk mencapai kelestarian lingkungan pada akhir dekade ini. Menteri Lingkungan Saudi, Abdulrahman al-Fadley, bulan lalu mengumumkan peluncuran 'Let's Make it Green', yang bertujuan untuk menanam 10 juta pohon di seluruh kerajaan hingga April 2021.

Reformasi ekonomi dan sosial telah mendapatkan momentum sejak penguasa de facto, Putra Mahkota Mohammed bin Salman, mengumumkan rencananya yang ambisius pada tahun 2016 lalu untuk mengurangi ketergantungan besar negara pada minyak.

“Kami akan berupaya melindungi lingkungan kita dengan meningkatkan efisiensi pengelolaan limbah, membangun proyek daur ulang yang komprehensif, mengurangi semua jenis polusi dan memerangi penggurunan,” demikian bunyi pernyataan misi Vision 2030.

Dianggap Terlalu Bejat, Pemerkosa Ratusan Pria Reynhard Sinaga Hampir Jadi Korban Balas Dendam di Penjara Inggris

Baca juga: Polemik Pemilihan Ketua OSIS SMA Kembali Terjadi, Kali Ini di Depok