Fatwa Larangan Nikah Beda Agama Picu Polemik di Rusia
- republika
REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW— Sejumlah ulama Rusia mengumumkan larangan pernikahan beda agama, antara Muslim dengan non-Muslim. Keputusan ini sontak memicu perdebatan dan pro kontra dalam Dewan Islam Nasional Rusia.
Dewan Ulama Direktorat Spiritual Muslim mengeluarkan fatwa, atau keputusannya, pada Juli lalu, yang melarang pernikahan beda agama bagi Muslim. Putusan itu baru diterbitkan pada 10 November, meski belum jelas alasannya.
Menurut fatwa tersebut, pria Muslim dapat menikahi wanita non-Muslim hanya dalam "situasi eksklusif" dan dengan persetujuan mufti lokal. Namun, satu hari setelah fatwa diterbitkan, Wakil Ketua Direktorat Spiritual Muslim, Damir Mukhetdinov, mengeluarkan pernyataan yang mengatakan bahwa keputusan tersebut masih belum pasti.
"Dalam masalah khusus ini, ada perbedaan pendapat, karena ada ulama yang mendukung dan tidak atas fatwa tersebut," kata Mukhetdinov dalam pernyataannya yang dikutip di RFERL, Kamis (12/11).
Seorang ahli agama mengatakan kepada kantor berita Interfax bahwa fatwa harus didukung semua ulama jika dikeluarkan ulama terkemuka direktorat, jika tidak maka fatwa itu tidak valid.
Roman Silantyev, seorang pakar Islam di Universitas Linguistik Negeri Moskow, juga mengatakan bahwa ada banyak ulama Islam di seluruh Rusia yang istrinya bukan Muslim.
Dia mengatakan bahwa sebagian besar Muslim Rusia di Rusia adalah pengikut cabang tertentu dari Islam Sunni yang memungkinkan pernikahan beda agama.