Ditahan Israel, Warga Palestina Ini Mogok Makan 103 Hari

Warga Palestina lakukan unjuk rasa.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/REUTERS/Mohammed Salem/hp/cfo

VIVA – Seorang warga Palestina pada Jumat, mengakhiri mogok makan selama 103 hari karena ditahan tanpa dakwaan oleh Israel. Dia akhiri aksinya itu setelah diyakinkan bahwa penahanannya tidak akan diperpanjang.

Donasi Masyarakat Indonesia Capai Rp10 Miliar untuk Bantu Anak-Anak Palestina

Seorang pejabat keamanan Israel mengonfirmasi bahwa Maher Al-Akhras, 49, telah mengakhiri aksi mogok makannya dan akan dibebaskan pada 26 November di akhir penahanan empat bulannya. Pejabat itu tidak mengatakan apakah Akhras telah ditawari jaminan khusus.

Baca juga: Donald Trump: Saya Tidak akan Pernah Menyerah

Hamas Sebut AS Takut-takuti Hakim Mahkamah Internasional yang Perintahkan Tangkap Netanyahu

Akhras, seorang penduduk kota Jenin di utara Tepi Barat yang diduduki Israel, ditahan pada 27 Juli di bawah perintah penahanan administratif Israel. Dia mulai mogok makan pada hari penangkapannya.

Badan keamanan internal Israel Shin Bet mengatakan, Akhras ditahan setelah menerima informasi bahwa dia adalah seorang agen dari kelompok militan Jihad Islam, sebuah tuduhan yang dibantah istrinya.

PBB: Kematian Anak Palestina akibat Dibunuh Tentara Israel di Tepi Barat Naik Tiga Kali Lipat

Akhras, yang telah berada di rumah sakit Israel dan menderita sakit jantung dan kejang, telah berjanji untuk terus menolak makanan padat. Meskipun ada keputusan pada bulan Oktober oleh Mahkamah Agung Israel untuk tidak memperpanjang penahanannya.

“Maher Al-Akhras memutuskan untuk mengakhiri mogok makan mulai hari ini, Jumat 6 November", ujar Perkumpulan Tahanan Palestina, yang bekerja pada nama tahanan, dalam sebuah pernyataan.

Akhras akan tetap berada di rumah sakit di Israel sampai akhir penahanannya, kata pejabat keamanan Israel, yang berbicara tanpa menyebut nama.

Ada sekitar 5.000 warga Palestina di penjara Israel, 350 di antaranya di bawah penahanan administratif, kata pejabat Palestina. Pejabat Israel mengatakan penahanan tanpa pengadilan kadang-kadang diperlukan untuk melindungi identitas para pelaku yang menyamar. (Ant)

Wakil Ketua Komisi Hubungan Luar Negeri MUI, Oke Setiadi Affendi.

Di Istanbul, Wakil Ketua MUI Cerita Kontribusi Turki Utsmani Perkenalkan Masjid Al Aqsa ke Jawa

Di masa Turki Utsmani, pengajar dan ulama dikirim ke Tanah Air Indonesia untuk menyebarkan ilmu agama serta semangat perjuangan Islam.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024