5 Negara Islam yang Terapkan Hukuman Mati Penista Nabi Muhammad

Source : Republika
Source : Republika
Sumber :
  • republika

"Pengadilan menjatuhkan hukuman mati sebagaimana diatur dalam hukum Islam berdasarkan bukti yang tak terbantahkan dan pengakuan bersalah terpidana," kata Ibrahim, dilansir dari laman Daily Mail.

Sharif dituduh menghujat Nabi dalam sebuah lagu yang dia bagikan di media sosial pada Maret. Hal ini yang menyebabkan kerusuhan di kota. Massa membakar rumah keluarga penyanyi itu dan turun ke jalan menuntut penuntutan, yang mengarah pada penangkapannya.

Iran

Pada 2014, bloger asal Iran, Soheil Arabi (30) menggunakan delapan akun facebook dengan nama berbeda untuk menghina Rasulullah Muhammad secara sadar.

Korps Garda Revolusi Iran, yang melindungi sistem Islam di sana, menyatakan pria Arab itu telah menulis materi tersebut tanpa berpikir dan dalam kondisi psikologis yang memprihatinkan.

Klausul penghinaan Rasulullah dijelaskan dalam artikel 262 dan 264 perundang-undangan Islam di negara tersebut. Artikel yang pertama mengarahkan pada hukuman mati. Sedangkan yang kedua dicambuk 74 kali jika penghinaan dilakukan tidak disengaja dan dalam keadaan emosi. Terlepas dari artikel tersebut, hakim langsung menjatuhkan hukuman mati.

Selanjutnya Klik disini