Selandia Baru Legalkan Eutanasia namun Ganja Kalah Suara
- dw
Tindakan eutanasia ini akan memungkinkan adanya bantuan untuk mengakhiri hidup bagi orang-orang dengan penyakit mematikan, seperti mereka yang kemungkinan besar akan meninggal dunia dalam kurun waktu enam bulan ke depan, dan juga yang menghadapi penderitaan yang “tidak tertahankan”.
Beberapa negara Eropa, termasuk Belanda dan Belgia, serta Kanada dan Kolombia telah mengizinkan beberapa bentuk eutanasia, begitu pula di beberapa negara bagian Amerika Serikat (AS).
Pimpinan partai ACT, David Seymour yang memperkenalkan RUU tersebut sampaikan rasa terima kasihnya kepada para pendukung UU tersebut. Dia mengatakan UU tersebut akan membuat Selandia Baru menjadi negara yang “lebih baik, lebih welas asih, lebih manusiawi”. UU tersebut akan mulai berlaku mulai November 2021.
Sementara itu jika UU Ganja disahkan, maka orang dewasa berusia minimal 20 tahun akan diizinkan membeli hingga 14 gram ganja per hari dan menanam dua tanaman. Empat negara telah melegalkan atau mendekriminalisasi ganja, begitu pula dengan banyak negara bagian di AS. Ardern sebelumnya mendukung legalisasi ganja di Selandia Baru.
gtp/rap (AP, dpa, Reuters)