Limbah Infeksius COVID-19 Masih Ditemukan di TPA
- bbc
"Suka dukanya banyak sampai gitu. Kita sampai bingung mau diapain," kata Lia G. Partakusuma.
Menurut Lia, limbah B3 medis semestinya menjadi tanggung jawab pemerintah, supaya fasyankes bisa fokus menangani pasien.
"Kita sekarang urusannya bagian depan (pelayanan), sama bagian belakang (pembuangan limbah). Bagian depan BPJS, penagihan. Bagian belakang, urusannya limbah ini-itu. Kasian amat rumah sakit. pelayanannya jadi terganggu," kata Lia.
Di tengah penambahan limbah B3 medis di masa pandemi Covid-19, Lia berharap pemerintah menerapkan konsep pengolahan limbah medis berbasis wilayah. Artinya, pemerintah daerah menyiapkan tempat khusus untuk pembuangan limbah B3 medis di wilayahnya masing-masing.
"Jadi di satu daerah, orang rumah sakit (buang) ke situ semua. Dari puskesmas ke situ semua. Jadi, mutunya bisa dijamin kan. nggak jauh-jauh," kata Lia.
Terkait dengan temuan limbah B3 medis di TPA, Lia menduga terjadi kebocoran saat pengiriman ke tempat pengolahan.
Rencana tambahan fasilitas pengolahan
Sementara itu, KLHK berencana membangun 32 Fasilitas Pemusnah Limbah B3 medis di tahun 2020 - 2024 dengan APBN kementerian yang akan diserahkan dan dikelola Pemda.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati melalui pesan singkat mengatakan sudah menyerahkan persoalan ini sepenuhnya kepada pemda. "Wilayah TPA dan pengelolaannya ada di bawah Pemda," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Sri Eni Mainarti mengatakan aturan di atas kertas sudah disepakati fasilitas layanan kesehatan terkait pembuangan limbah B3 medis.
"Aturan secara tertulis sudah ada peraturan menteri kesehatan, menteri lingkungan hidup, soal B3 seperti apa. Tapi faskes secara total sudah menjalankan," katanya.