Logo BBC

Limbah Infeksius COVID-19 Masih Ditemukan di TPA

Ketua KPNas, Bagong Suyoto menunjukkan limbah B3 medis di TPA Burangkeng, di antaranya selang infus yang masih berisi dari darah pasien.-BBC
Ketua KPNas, Bagong Suyoto menunjukkan limbah B3 medis di TPA Burangkeng, di antaranya selang infus yang masih berisi dari darah pasien.-BBC
Sumber :
  • bbc

Terakhir, residu hasil pembakaran atau cacahan hasil otoklaf dikemas dan dilekati simbol "Beracun" dan label LB3 yang selanjutnya disimpan di tempat penyimpanan sementara, LB3 untuk selanjutnya diserahkan pada pengelola LB3.

Aturan lain terkait limbah B3 juga diatur dalam Undang Undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Badan usaha yang sengaja membuang limbah B3 ke media lingkungan hidup tanpa izin akan diberikan sanksi peringatan hingga dibekukan izin usahanya.

Sanksi administrasi ini tidak membebaskan penanggung jawab usaha dari jeratan pidana. Bagi mereka yang sengaja membuang limbah B3 hingga mencelakai orang lain, sanksinya adalah penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp15 miliar.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat terjadi peningkatan 30% limbah B3 medis di masa pandemi. Berdasarkan peta jalan 2019 -2020, KLHK memprediksi limbah B3 mencapai 293,87 ton/hari. Namun, di masa pandemi jumlahnya diperkirakan 382,03 ton/hari.

Selain itu, kapasitas pengolahan limbah B3 medis di beberapa daerah terutama di luar Jawa masih terbatas.

Limbah B3 medis TPA Burangkeng
BBC
Sebuah truk sampah mengantre untuk membuang sampah yang diangkut dari wilayah Kab Bekasi, Jawa Barat.

Rumah sakit sampai `kebingungan`

Keterbatasan fasilitas pengolahan limbah B3 ini dikeluhkan oleh Sekjen Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI), Lia G. Partakusuma. "Di Sumatera itu nggak ada pengolah limbah. Dia harus buang ke pulau Jawa. Jadi ada tuh di Kepulauan Riau. Itu satu. Lah, gimana ceritanya orang disuruh buang ke Jawa," katanya kepada BBC News Indonesia, Selasa (20/10).

Persoalan serupa juga terjadi pada rumah sakit di Papua, dan Nusa Tenggara Timur, termasuk Bali. PERSI mencatat harga buangan limbah B3 medis dari fayankes sebesar Rp7000 - 170.000 per kilogram.

Cara lain menyiasati pembuangan sampah medis agar tidak melanggar aturan, pihak rumah sakit pun harus mencari lahan khusus, kata Lia.

"Kalau terpaksa, mereka ditimbun. Kayak mencari lahan. Itu juga kalau membuang sampah menggali (tanah) itu, harus punya izin Kemendagri dari Pemda setempat. Jadi terpaksa, mereka melakukan penimbunan."

Komunitas Banksasuci
Dok. Banksasuci
Sejumlah limbah B3 yang ditemukan komunitas Banksasuci