Limbah Infeksius COVID-19 Masih Ditemukan di TPA
- bbc
Bukan hanya di TPA Burangkeng, temuan limbah B3 yang diduga berasal dari rumah sakit, puskesmas, dan klinik juga ditemukan di aliran sungai Cisadane, Kota Tangerang.
Komunitas Bank Sampah Sungai Cisadane (Banksasuci), rutin berpatroli di sungai Cisadane, pertengahan Oktober kemarin. Direktur Bank Sasuci, Ade Yunus mengatakan, sampai saat ini masih ditemukan limbah B3 medis. "Temuan kita hanya 5 buah sampah medis berupa infusan. Tapi kalau yang sebelumnya, kurang lebih kita dapatkan temuan sekitar 30an," katanya, Selasa (20/10).
Ade Yunus menduga sampah berbahaya ini berasal dari TPA Cipeucang. Kata dia, sulit untuk menelusuri sumber limbah medis ini, karena sampahnya tercerai berai. "Jadi kita belum tahu sumbernya di RS, puskesmas, atau klinik mana kita belum tahu sampai saat ini," katanya.
Banksasuci juga meminta seluruh warga di Kawasan Sungai Cisadane yang menemukan limbah B3 medis, untuk segera melaporkan ke komunitas untuk dimusnahkan.
"Karena kebetulan di Banksasuci sudah memiliki insinerator yang merupakan standar untuk pemusnahan sampah medis, atau sampah limbah B3 di atas 800 drajat Celsius," kata Ade Yunus.
Limbah B3 medis meningkat 30% di masa pandemi
Penanganan limbah infeksius atau B3 medis khusus Covid-19, diatur khusus dalam Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 Tahun 2020. Aturan ini mengenai Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).
Penanganan Covid-19 diperlukan sarana kesehatan, seperti alat pelindung diri (APD), alat dan sampel laboatorium. Setelah digunakan, sarana kesehatan ini menjadi limbah B3 dengan kategori limbah infeksius sehingga perlu dikelola seperti limbah B3.
Secara garis besar, regulasi ini mengatur pengelolaan limbah infeksius yang berasal dari fasyankes untuk penyimpanan dalam kemasan tertutup maksimal 2 hari sejak dihasilkan; mengangkut dan/atau memusnahkan pada pengolahan LB3 menggunakan fasilitas insinerator dengan suhu pembakaran minimal 800°C atau otoklaf yang dilengkapi dengan pencacah;