Pukul Bayi dengan Keras, WNI di Singapura Dipenjara 9 Bulan
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA - Seorang warga negara Indonesia yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Singapura, dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara karena memukul bayi berusia satu bulan. Lana Ngizatul Mona dipenjara setelah mengaku bersalah atas tuduhan penganiayaan terhadap seorang anak.
Pada sidang yang digelar hari ini, 21 Oktober 2020, WNI berusia 26 tahun itu mengaku memukul sang bayi untuk melampiaskan stresnya. Dalam rekaman CCTV diketahui pelaku memukul bayi dengan sangat kuat, hingga terdengar dalam bukti rekaman tersebut.
Baca juga: Kesal dengan Istri, Pria Ini Tega Gantung Anaknya yang Baru 2,5 Tahun
Lana telah bekerja untuk majikannya itu selama dua bulan ketika insiden terjadi. Dia ditugaskan merawat keempat anak majikannya dan menyelesaikan pekerjaan rumah tangga.
Sekitar pukul 07.30 pagi tanggal 30 April lalu, ibu korban yang berada di dalam kamar tidur tiba-tiba mendengar sang bayi menangis dengan keras di ruang tamu. Dia lalu memeriksa rekaman CCTV yang dipasang di ruang tamu dan melihat Lana memukul sang bayi hingga tiga kali.
Dalam rekaman terlihat Lana menggunakan pergelangan tangannya memukul punggung sang bayi hingga menangis. Dia kemudian menggunakan kepalan tangan untuk memukul punggung bayi itu dua kali lagi, hingga bayi itu menangis lebih keras.
"Ketiga pukulan itu sangat kuat hingga terdengar. Terdakwa mengaku memukul korban untuk melampiaskan stresnya," kata jaksa, seperti dikutip dari Channel News Asia.
Ibu sang bayi lalu membawa putranya ke rumah sakit hari itu dan ditemukan ada luka memar berukuran 2 x 2 cm di bahunya akibat pukulan tersebut.
Wakil Jaksa Penuntut Umum, Tan Pen Wei, meminta setidaknya sembilan bulan penjara dengan mengatakan bahwa kekuatan pukulan itu sangat kencang hingga terdengar dalam rekaman video dan menyebabkan memar. (ren)